Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kajati Jabar Kukuh Minta Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tetap konsisten meminta hakim untuk mengabulkan vonis hukuman mati pada pemerkosa Herry Wirawan. Sikap itu ditunjukkan pascapendaftaran banding atas vonis kurungan penjara seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati bandung itu.

Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, banding atas vonis hakim dilakukan karena jaksa tetap pada tuntutan semula yakni meminta agar Herry dikenakan pidana mati dan tambahan kebiri kimia.

"Pertama, kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ujar Asep, Selasa (22/2/2022).

1. Anak dari korban harus diserahkan pada keluarga sesuai prosedur

Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dalam memori banding yang diajukan oleh Kejati Jabar, Asep bilang, ia juga mempersoalkan hak asuh terhadap anak yang dilahirkan oleh para santri. Menurutnya, hal itu harus diserahkan secara bertahap pada keluarga.

"Kami serahkan dahulu kepada orangtua kandung dari yang bersangkutan, tidak serta-merta diserahkan begitu saja," ucapnya.

2. Yayasan Herry Wirawan harus dibubarkan

Kajati Jabar Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Kejati Jabar juga tetap menuntut agar hakim mengabulkan pembubaran yayasan Manurul Huda milik Herry Wirawan. Menurutnya, yayasan itu merupakan sebuah alat terdakwa dalam melakukan kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 KUHP.

Asep menjelaskan, jika tidak ada yayasan dan tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orangtua menitipkan anaknya ke yayasan Manurul Huda.

"Ini termasuk dalam kategori corporate criminal, atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdad, jadi sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," katanya.

3. Kejati Jabar akan terus konsisten dalam tuntutan

Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Oleh sebab itu, dengan banyaknya vonis hakim yang belum sesuai dengan tuntutan, Kejati Jabar mengajukan banding dan memperjuangkan tuntut hukuman mati yang sebelumnya sudah disampaikan pada majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung.

"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," kata dia.

4. Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup

Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara seumur hidup pada Herry Wirawan. Hakim menganggap Herry telah bersalah dan telah melakukan perbuatan pemerkosaan kepada 13 santriwati hingga beberapa di antaranya telah melahirkan anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us