Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menahan empat orang diduga melakukan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar. Salah satu yang ditahan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM).
Sedangkan tiga orang lainnya berinisial DNH selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017- 2018/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum 2017-2018. Kemudian ada DR selaku Kadispora Kota Bandung 2017-2018/Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung 2016-2019, dan YI selaku Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode 2016-2021/Sekda Kota Bandung 2013-2018.
"Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).