Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ungkap Korupsi, Ini Data yang Dibocorkan Mantan Pegawai Baznas

Ilustrasi kasus korupsi

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, Tri Yanto, menjadi tersangka dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik lembaga tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka diduga menyimpan dan menyebarluaskan dokumen rahasia milik Baznas Jabar kepada pihak luar tanpa izin.

“Perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar,” kata Hendra melalui siaran pers dikutip, Rabu (28/5/2025).

1. Perbutaan itu terdeteksi pada November 2024

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Hendra mengatakan perbuatan tersebut pertama kali terdeteksi pada 20 November 2024 setelah pelapor atas nama Achmad Ridwan mendapat informasi dari seorang saksi bernama Mohamad Indra Hadi.

“Dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada dikirimkan tersangka kepada pihak luar sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi milik tersangka sekitar Agustus 2023,” katanya.

Dia mengungkapkan pelaku juga diduga menyebarkan dokumen penting lain, termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ke sejumlah instansi.

Dokumen-dokumen tersebut, kata dia, dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.

2. Masih simpan data meski sudah tidak menjabat

ilustrasi analisis data (freepik.com/rawpixel.com)
ilustrasi analisis data (freepik.com/rawpixel.com)

Menurut Hendra, modus yang dilakukan Tri yakni memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum resmi diberhentikan melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 025 Tahun 2023 tertanggal 21 Januari 2023.

“Setelah tidak lagi menjabat, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop MacBook dan printer Epson,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit laptop, dokumen cetak kerja sama, tangkapan layar percakapan, serta dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah Baznas senilai Rp11,7 miliar.

Atas perbuatannya, TY dijerat Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber, terlebih yang menyangkut penyalahgunaan data resmi dan informasi yang dikecualikan milik publik atau lembaga,” kata dia.

3. LBH sebut Tri laporkan dugaan korupsi sejak 2022

Ilustrasi korupsi. (Dok. iStock.com)

Sementara itu, Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung M. Rafi Saiful Islam menuturkan pada akhir 2022, Tri melaporkan dugaan korupsi kepada pimpinannya. Setelahnya, pada Januari 2023, Tri pun di pecat dari Baznas Jabar.

"(Tri) Dilaporkan sekitar 20 Agustus 2024 dan dijadikan tersangka pada 15 Mei 2025," kata Rafi.

Tri pun telah melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Jabar, pada September 2024. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kejati Jabar. Adapun aduan laporannya, tertulis aduan dugaan korupsi dana hibah. Laporan aduan tersebut pun, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

"Terkait laporan dugaan Tipikor di BAZNAS, Kejati Jabar telah menerima laporan tersebut ditanggal 3 September 2024," kata Nur, saat dikonfirmasi terpisah.

Nur mengatakan laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Ia menyebutkan, kejaksaan bakal memberikan informasi kembali soal kelanjutan dari laporan tersebut.

"Dan laporan tersebut masih diproses, informasi selanjutnya akan disampaikan ke rekan-rekan media," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us