Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kadin di Jabar Tuding Agung Suryamal Langgar Aturan

IMG_20250707_153755.jpg
Kadin Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Ketua dan pengurus Kadin kabupaten dan kota di Jabar menuding ketua caretaker Agung Suryamal melanggar aturan, memicu kegaduhan internal.
  • Mereka meminta bantuan Gubernur Dedi Mulyadi untuk menyudahi persoalan ini, termasuk mencopot Agung Suryamal dari keanggotaan Kadin.
  • Ada tuntutan agar rekonsiliasi dan konsolidasi dilakukan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia untuk mengakhiri polemik kepemimpinan di Kadin Jawa Barat.

Bandung, IDN Times - Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kabupaten dan kota se-Jawa Barat menerbitkan maklumat atas terjadinya kegaduhan kepengurusan Kadin Jabar oleh ketua caretaker Agung Suryamal.

Pembacaan maklumat dilangsungkan di Kantor Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (7/7/2025). Mereka juga meminta bantuan kepada Gubernur Dedi Mulyadi untuk menyudahi persoalan internal ini.

"Hari ini kami, Kadin Kabupaten/Kota membuat maklumat yang akan disampaikan oleh beberapa stakeholder yang ada di Kadin pusat. Kami menangkal beberapa hal yang selama ini menjadi polemik di Kabupaten/Kota Kadin Jabar," ujar Ketua Kadin Kabupaten Subang, Agus Prabanta usai pembacaan maklumat.

1. Caretaker dinilai menyalahi aturan organisasi

IMG-20250707-WA0023.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, maklumat ini dikeluarkan karena ketua caretaker Agung Suryamal dinilai sudah berkerja di luar ketentuan dan melanggar peraturan Kadin Jabar itu sendiri, sehingga hal tersebut membuat terjadinya kegaduhan di Kadin Kabupaten dan Kota.

"Kesewenang-wenangan dari pada caretaker ini terutama Bapak Agung Suryamal ini membuat sesuatu yang melanggar aturan AD/ART, PO organisasi dan tentunya peraturan-peraturan lainnya," ucapnya.

Maklumat ini berisi beberapa tuntutan yang nantinya akan disampaikan langsung kepada Kadin pusat. Salah satu isi tuntutannya yaitu meminta agar Agung Suryamal dicopot dari keanggotaan Kadin.

"Kami Kadin Kabupaten Kota di Jabar meminta karena (Agung Suryamal) dirasa dan dianggap sudah menyalahi aturan itu. Tentunya kami berharap untuk diganti, dicopot," ujarnya.

2. Agung Suryamal sudah melakukan pemecatan terhadap kepengurusan Kadin Kota Bandung

IMG-20250707-WA0022.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, maklumat ini nantinya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Hal ini dilakukan untuk meminta arahan langsung, karena gubernur merupakan pembina dari Kadin Jabar.

"Tentunya Pak KDM atau Pak Gubernur kepala pemerintahan user dan pembina dari pengawas dari pada Undang-Undang Kadin Jawa Barat ini. Dan kami meminta perlindungan," katanya.

"Meminta arahan dari beliau untuk supaya kualitas pengusaha dan usaha di Jawa Barat ini menjadi kondusif dan tidak mengganggu investasi yang ada di Jabar," kata Agus.

Ketua Caretaker Agung Suryamal sendiri telah mengganti kepengurusan Kadin daerah melalui musyawarah kota (Mukot) dan musyawarah kabupaten (Mukab) di Kabupaten Bandung Barat, Kota Bogor, Garut. Bahkan terkahir melakukan pemecatan Iwa Kartiwa sebagai ketua Kadin Kota Bandung.

"Kalau kami kaji tentang AD/ART dan PO dan itu menyalahi aturan bahwa pemahaman dan yang kita pahami dari caretaker itu adalah menyiapkan tentang musyawarah provinsi. Tidak ada kewenangan untuk seperti itu," kata dia.

3. Tidak mengetahui pembentukan caretaker ini seperti apa dalam aturan Kadin

IMG_20250707_153807.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Ketua Kadin Kabupaten Bandung Barat, Syamsul Ma'arif mengatakan, pada dasarnya ia belum mengetahui hal tersebut dalam aturan seperti apa. Sebab sebelumnya Kadin Jabar sudah menggelar digelar musyawarah tingkat provinsi (Musprov) dengan terpilih Almer Faiq Rusydi.

Di mana saat itu dilakukan sebelum terjadi Munas Konsolidasi, dan Kadin Indonesia masih di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Arsjad Rasjid. Penyelenggaraan Musprov sendiri ia anggap sah sesuai ADRT dan PO organisasi.

"Nah, setelah itu terjadi Munas Konsolidasi ditunjuknya Bapak Anindya Novyan Bakrie sebagai ketum Indonesia dan membuat caretaker. Nah, ini kami pun tidak paham, tidak tahu dasarnya," ujar dia.

Syamsul pun menyinggung pernyataan dari Presiden Prabowo saat Munas konsolidasi Kadin Indonesia di Jakarta. Saat itu presiden menyatakan, kegaduhan kepengurusan Kadin harus selesai di tingkat nasional saja.

"Setelah Munas konsolidasi KADIN Indonesia tidak ada lagi kegaduhan. Cukup sampai di Kadin Indonesia saja," katanya.

Berikut isi Maklumat Kadin Kab/Kota se-Jawa Barat:

1. Tetap Taat dan Patuh Pada Undang undang No. 1 tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri, Kepada Kepres 18 Tahun 2022 Tentang Persetuiuan Perubahan AD ART Kadin serta Peraturan Organisasi, Sebagai Landasan Gerak Operasional Kadin.

2. Mendukung Langkah Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi kepada Ketua Umum Kadin Indonesia untuk segera menyelesaikan Polemik Kepengurusan yang berlarut di Kadin Jawa Barat, Hal ini sangat Tepat Karena Gubernur adalah User dan Pengawas Undang undang Kadin.

3.Mendukung di laksanakan nya Rekonsiliasi dan Konsolidasi seperti penyelesaian yang di Lakukan Kadin Indonesia melalui mekanisme Organisasi dan Keputusan Ketua Umum Kadin Indonesia.

4. Dalam mewujudkan Rekonsiliasi dan Konsolidasi Kadin Jawa Barat. Kami meminta kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Bapak Anindya Bakrie untuk mengganti Sdr Agung Suryamal dengan Pengurus Kadin Indonesia lainya yang lebih Independen dan Taat Peraturan dan ketentuan Organisasi agar pada Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Konsolidasi bisa di laksanakan sesuai dengan yang telah di sepakati di menara Kadin Indonesia untuk di laksanakan pada tanggal 1 - 3 Agustus 2025.

5. Sdr Agung Suryamal telah melanggar Kepres 18 Tahun 2022 Tentang AD ART Pasal 25 AD dan Pasal 24ART, serta Pelanggaran Peraturan Organisasi / PO nomor 279, PO nomor 283 dan PO nomor 285, Pelanggaran AD ART dan Peraturan Organisasi ini telah membuat ke gaduhan, kekacauan dan perpecahan di kadin kab/kota di Jawa Barat. Kadin Kab/kotabyang di pecah belah dengan melaksanakan Mukab/mukota ini tentunya melanggar kewenangan dan Tugas Sdr Agung Suryamal seperti yang di lakukan terhadap Kadin Kab Bandung Barat, Kadin Kota Bogor, Kadin kab Garut.

6. Hal yang memalukan & melanggar AD/ART inkonstitusional Pada Tanggal 2 Juli 2025 Sdr Agung memecat Ketua Kadin Kota Bandung demi Kepentingan dan hasrat pribadinya, ini bertentangan dengan PO 283 Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab pada Pasal 3

7. Kami meminta Kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Bapak Anindiya Bakrie untuk mencabut Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor : 030, Sdr Agung Suryamal Karena Telah Melanggar ART Bab Ⅲ Keanggotaan Pasal 10 point e yang berbunyi menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, dan kepercayaan yang di berikan organisasi.

8. Kantor Kadin Jawa Barat adalah Simbol kebesaran Pengusaha Jawa Barat. Kami Kadin kab/kota sebagai pemilik Saham atas Kadin provinsi meminta tidak ada klaim penutupan dan ambil alih kantor kadin, karena ini merusak Citra kepercayaan masyarakat pelaku usaha terhadap kadin.

9. Dan kantor kadin provinsi Jawa Barat Kami Pastikan masih beroperasi untuk melayani hak hak anggota dan pengusaha yang membutuhkan pelayanan dokumen dokumen usaha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us