Bandung, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 hari ini, Selasa (16/12/2025). Sejumlah buruh di Jawa Barat pun menggelar aksi di kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Kota Bandung.
Buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat ini meminta pemerintah segera mengeluarkan regulasi untuk digunakan sebagai formula penetapan upah minimum tahun 2026.
"Segera dikeluarkan peraturan pemerintah terkait pengupahan ini karena semakin dekat dengan pelaksanaan, maka waktu kawan buruh untuk berunding tidak ada," ucap Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana.
