Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMP Jabar 2026 Kemungkinan Diumumkan Pertengahan Desember 2025

IMG-20251030-WA0031.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerima aturan teknis dan formula perhitungan UMP 2026 dari pemerintah pusat.
  • Setelah aturan diterbitkan, Disnakertrans Jabar akan memulai tahapan penetapan UMP 2026 dengan serikat buruh dan pengusaha.
  • Kemungkinan kenaikan UMP 2026 berada pada kisaran yang sama dengan tahun lalu, namun masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mendapatkan aturan teknis dan juga formula perhitungan UMP 2026 dari pemerintah pusat. Disnakertrans Jawa Barat, menyatakan, kemungkinan keputusan ini diumumkan pada pertengahan Desember 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa menegaskan, Pemerintah Provinsi Jabar kini masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar proses penetapan UMP.

"Sampai saat ini masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Tadi juga kita ada rapat dengan Kemendagri dan Kemenaker, tadi disampaikan hal ini dipastikan belum turun regulasinya," ujar Firman, Selasa (2/12/2025).

1. Pemerintah pusat belum kirim aturan teknis ke Pemprov Jabar

IMG-20251030-WA0035.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Firman menuturkan, setelah aturan diterbitkan, Disnakertrans Jabar bersama serikat buruh dan pengusaha atau dewan pengupahan akan segera mempelajarinya dan memulai tahapan penetapan UMP 2026.

"Begitu regulasi turun kita akan coba pelajari dan memulai proses penetapan upah minimum," katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkannya, formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah pusat melakukan penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi disparitas upah antar wilayah.

"Iya, tahun lalu kan UMP diumumkan langsung oleh presiden yang 6,5 persen. Sekarang karena ada isu disparitas kenaikan yang disamakan antara upah minimum yang besar dan rendah tentunya akan menambah disparitas, dan pemerintah menggunakan formulasi alpha itu dan tentunya memperkecil disparitas upah," jelas Firman.

2. Aspirasi buruh dan para pengusaha akan jadi pertimbangan

IMG-20251030-WA0036.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Terkait kemungkinan kenaikan UMP 2026 berada pada kisaran yang sama dengan tahun lalu, Firman belum bisa menjelaskan secara gamblang karena hal itu nantinya mengacu pada keputusan pemerintah pusat.

"Kan indikatornya kalau lihat kisi-kisi regulasi yang keluar, selain alpha ada faktor angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Mungkin kita bisa meraba-raba berapa range kenaikan upah minimum 2026," katanya.

Mengenai tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum minimal 8,5 persen, Firman mengatakan, hak itu tetap dijadikan pertimbangan, termasuk kemampuan perusahaan.

"Pastinya dari sisi pemerintah pusat memperhatikan aspirasi yang disampaikan, bagaimanapun pemerintah harus melihat dari semua aspek. Bukan hanya kesejahteraan buruh, tapi juga daya bayar pengusaha juga harus dipertimbangkan," katanya.

"Jangan sampai upah minimum ditetapkan tinggi justru melemahkan dunia usaha itu sendiri," ucap Firman.

3. Kemungkinan diumumkan pada pertengahan Desember 2025

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Firman juga memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap mengikuti tahapan normal setelah UMP diumumkan pemerintah pusat.

"Iya biasanya untuk UMK itu setelah UMP. Untuk UMP tanggal 8 Desember, untuk UMK tanggal 15. Tapi yang pasti tidak akan lewat dari 31 Desember," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat batal mengumumkan kenaikan upah 2026 pada November 2025. Hal ini dikarenakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan itu nantinya digunakan untuk perhitungan upah yang diberlakukan tahun 2026. Serikat buruh di Jabar pun turut menolak mengenai draft RPP itu lantaran isinya masih belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sempat kita pelajari, draf itu tidak sesuai dengan putusan MK, maka dari KSPSI menyampaikan penolakan," ujar ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto.

Menurut Roy, dalam draft tersebut rumus yang digunakan untuk menentukan upah tahun depan masih menggunakan yang lama. Sementara, buruh meminta agar skema tersebut diganti dengan putusan terbaru dari MK.

"Karena di sana masih menggunakan alfa Indeks tertentu itu 0,2 sampai dengan 0,70 Itu pun tergantung dari pada wilayah daerah masing-masing. Kami menganggap pembatasan kenaikan upah minimum itu masih sama dengan PP 51," kata Roy.

"Sedangkan MK dalam putusannya menyatakan indeks tertentu itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten kota," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

ESGKU Gandeng PHRI, Percepat Adopsi Standar Keberlanjutan di Industri Hotel Indonesia

02 Des 2025, 08:15 WIBNews