Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Janji KDM Jemput Warga Cirebon Korban Pengantin Pesanan

Janji KDM Jemput Warga Cirebon Korban Pengantin Pesanan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Hotel Borobudur Jakarta Pusat (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya Sih
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemprov Jabar membantu pemulangan warga Cirebon korban dugaan praktik pengantin pesanan di Tiongkok melalui koordinasi resmi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
  • Kasus bermula dari perkenalan antara V, warga Cirebon, dengan pria asal Tiongkok yang berujung pada rencana pernikahan setelah beberapa kali pertemuan dan komunikasi intens di Indonesia.
  • Setelah mahar diserahkan dan V berangkat ke Tiongkok, ia menemukan kondisi berbeda dari janji awal serta menghadapi tekanan finansial saat ingin pulang ke Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Cirebon, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan membantu pemulangan seorang warga Kabupaten Cirebon yang diduga menjadi korban praktik “pengantin pesanan” di China.

Pernyataan itu disampaikan Dedi menyusul laporan mengenai dugaan penjualan orang yang berkedok pernikahan lintas negara.

Menurut Dedi, komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon telah dilakukan segera setelah informasi diterima. Ia menegaskan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama dan proses penjemputan akan dikoordinasikan melalui jalur resmi.

“Hari ini ada warga Cirebon menjadi korban penjualan orang di China, dan saya sudah berkomunikasi. Nanti ditangani dan akan dijemput,” ujar Dedi di Kabupaten Cirebon, Sabtu (28/2/2026) malam.

Pemprov Jabar, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan perlindungan hukum dan administrasi korban selama proses pemulangan berlangsung.

1. Dugaan modus pengantin pesanan

Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Alvin Mahmudov)
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Alvin Mahmudov)

Pria yang akrab disapa KDM ini menyoroti praktik pengantin pesanan yang dinilai kerap memanfaatkan kerentanan ekonomi dan minimnya literasi hukum sebagian masyarakat.

Ia menyebut modus tersebut biasanya dibungkus janji kesejahteraan, iming-iming mahar besar, atau pernikahan dengan warga negara asing yang disebut-sebut mampu menjamin masa depan lebih baik.

“Banyak sekali perempuan Jabar ini yang mudah terbujuk oleh janji uang dan janji dinikahi dengan mahar yang mahal,” katanya.

Ia meminta pemerintah kabupaten/kota hingga aparat desa meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada warga, terutama perempuan usia produktif. Dedi menekankan pentingnya memastikan seluruh proses kerja maupun pernikahan ke luar negeri dilakukan melalui prosedur resmi dan pendampingan lembaga berwenang.

Menurutnya, pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa dengan memperkuat sosialisasi tentang risiko perdagangan orang serta konsekuensi hukum dari pernikahan lintas negara yang tidak transparan.

2. Awal Perkenalan hingga rencana pernikahan

Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Sinnita Leunen)
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Sinnita Leunen)

Peristiwa ini bermula ketika V, warga Kabupaten Cirebon yang bekerja di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Dalam keterangannya, Asep menyebut kliennya, V, tanpa sengaja difoto oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Setelah itu, komunikasi di antara keduanya mulai terjalin secara intens.

Awalnya, hubungan disebut sebatas perkenalan dan tawaran untuk menjalin relasi asmara. Namun, komunikasi yang rutin disertai pengiriman foto pria tersebut membuat V akhirnya merespons dan beberapa kali melakukan pertemuan langsung. Proses pendekatan itu, menurut kuasa hukum, kemudian berkembang menjadi pembahasan serius mengenai pernikahan.

Dalam rentang waktu berikutnya, pihak pria bersama sejumlah warga negara asing dan didampingi warga negara Indonesia mendatangi rumah keluarga V di Desa Gombang. Kunjungan dilakukan sebanyak empat kali.

"Pada tahap awal, pertemuan diklaim sebagai silaturahmi biasa. Akan tetapi, pertemuan selanjutnya mulai membicarakan rencana pernikahan secara lebih konkret," ujar Asep, Minggu (1/3/2026).

3. Mahar diserahkan, keberangkatan ke Tiongkok

Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Wu Jianxong)
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Wu Jianxong)

Asep memaparkan, pada 5 Agustus 2025 rombongan dari pihak pria menyerahkan mahar kepada keluarga V. Dua hari berselang, tepatnya 7 Agustus 2025, V diberangkatkan ke Tiongkok untuk melangsungkan kehidupan pernikahan bersama calon suaminya.

Namun setibanya di negara tujuan, V disebut baru mengetahui kondisi calon suami tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima. Sejumlah janji yang disampaikan pada masa pendekatan, tidak terealisasi setelah pernikahan berlangsung.

Situasi semakin rumit ketika V menyatakan keinginan untuk kembali ke Indonesia. Pihak keluarga suami, menurut keterangan kuasa hukum, meminta agar mahar yang telah diberikan dikembalikan dengan nilai empat kali lipat. Permintaan tersebut dinilai memberatkan dan diduga sebagai bentuk tekanan finansial.

"V diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen yang belakangan diketahui merupakan persetujuan administrasi pernikahan di Tiongkok. Setelah dokumen tersebut terbit, status pernikahan V tercatat sah secara hukum di negara setempat," tuturnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More