Bandung, IDN Times - Seorang mahasiswa berinisial MSA (25 tahun) ditangkap jajaran Polda Jabar karena diduga mempelajari sekaligus mempraktikkan pembuatan bahan peledak di Jalan Kampung Parigilame Nomor 84/23, Desa Ciwuruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2026/SPKT.Ditreskrimum/Polda Jawa Barat, tanggal 10 September 2026.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, yakni sodara MSA. Dia berperan sebagai partisan WhatsApp Group True Crime Community (TTC) yang merupakan komunitas kasus kejahatan nyata, di mana tersangka sebagai motivator kejahatan ekstrem, membuat tutorial pembuatan bahan peledak," ujar Hendra, Kamis (17/9/2026).
