Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jabar Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla hingga 30 September 2026
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat kekeringan dan karhutla di 27 kabupaten/kota mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026.
  • Kebijakan ini didasarkan pada prediksi BMKG tentang potensi kemarau panjang yang dapat memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan pertanian, serta kebakaran hutan dan lahan di wilayah Jawa Barat.
  • Seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi, menyiapkan sumber air alternatif, menyesuaikan pola tanam, mengantisipasi dampak kesehatan, serta memastikan kesiapsiagaan logistik dan personel penanggulangan bencana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Juni 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD yang meminta Dinas Sumber Daya Air memantau debit waduk dan menyiapkan sumber air alternatif.

1 Juli 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1404/PB.02/BPBD kepada seluruh bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti status siaga darurat kekeringan dan karhutla.

1 Juli hingga 30 September 2026

Status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026.

2 Juli 2026

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan bahwa status siaga darurat menjadi dasar percepatan koordinasi, mobilisasi sumber daya, dan pendanaan penanggulangan bencana di daerah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan di seluruh wilayah provinsi untuk menghadapi potensi dampak musim kemarau.
  • Who?
    Status ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Keputusan Gubernur, dengan pelaksanaan dan koordinasi dipimpin Sekretaris Daerah Herman Suryatman bersama BPBD, BMKG, dan perangkat daerah terkait.
  • Where?
    Kebijakan berlaku di 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, mencakup seluruh wilayah administratif yang berpotensi terdampak kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan.
  • When?
    Status siaga darurat diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang diteken pada awal Juli 2026.
  • Why?
    Penetapan dilakukan berdasarkan prediksi BMKG mengenai musim kemarau panjang yang berisiko menimbulkan kekeringan, krisis air bersih, gangguan pertanian, serta meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan.
  • How?
    Pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, menyiagakan personel dan logistik, memantau sumber air, menyesuaikan pola tanam, serta melakukan edukasi publik untuk mitigasi risiko selama masa siaga darurat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah di Jawa Barat bilang semua harus siap karena tanah bisa kering dan hutan bisa terbakar sampai bulan September tahun 2026. Pak Gubernur Dedi Mulyadi tanda tangan surat supaya semua kota dan kabupaten kerja sama. Banyak dinas disuruh jaga air, tanam tanaman yang kuat panas, dan bantu orang biar tetap punya air bersih. Sekarang semua petugas lagi siaga dan saling bantu supaya tidak ada kebakaran dan orang tidak kekurangan air.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan status siaga darurat di Jawa Barat menunjukkan kesiapan pemerintah menghadapi potensi kekeringan dan kebakaran hutan secara terencana. Melalui koordinasi lintas sektor, pemantauan cuaca bersama BMKG, serta pembagian tugas yang jelas bagi setiap dinas, langkah ini mencerminkan upaya serius memperkuat mitigasi bencana dan menjaga layanan dasar masyarakat tetap berjalan optimal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Pemerintah daerah diminta mulai melakukan antisipasi serta menindaklanjuti arahan tersebut.

Adapun keputusan siaga darurat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang berlaku di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang diteken langsung Dedi Mulyadi.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, status siaga darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta dukungan pendanaan penanggulangan bencana.

"Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan. Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak kemarau dapat diminimalkan," kata Herman, Kamis (2/7/2026).

1. Status siaga darurat diberlakukan untuk 27 kabupaten dan kota

Gubernur Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan prediksi BMKG mengenai potensi musim kemarau yang berisiko memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan sektor pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.

"Status siaga darurat diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat sebagai dasar mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta dukungan pendanaan penanggulangan bencana," kata Herman.

Herman menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus memantau perkembangan kondisi cuaca bersama BMKG dan BPBD serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kondisi darurat di lapangan.

2. Pemerintah kabupaten dan kota diminta menindaklanjuti arahan tersebut

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi lokasi longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain itu, turut dikeluarkan juga Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026, Dinas Sumber Daya Air diminta memantau debit waduk, bendungan, embung, dan sumber air lainnya serta menyiapkan sumber air alternatif.

Herman menyampaiakan, dua surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah mitigasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

"Melalui surat edaran tersebut, setiap organisasi perangkat daerah diberikan tugas sesuai kewenangannya," kata Herman.

3. Kolaborasi antar OPD harus dilakukan agar mengantisipasi potensi kekeringan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura diarahkan menyesuaikan pola tanam di daerah rawan kekeringan, mengembangkan varietas tahan kering, dan mengoptimalkan irigasi hemat air.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup diminta meningkatkan kampanye penghematan air dan mengantisipasi kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah.

Dinas Kesehatan juga diminta mengantisipasi dampak suhu panas terhadap kesehatan masyarakat serta memastikan kualitas air tetap terjaga.

Selain itu, perangkat daerah lainnya mendapat tugas mulai dari edukasi di lingkungan pendidikan, penyebarluasan informasi dan peringatan dini, penguatan perlindungan sosial, patroli pencegahan kebakaran hutan, hingga pemetaan sumber air tanah dan dukungan logistik penanggulangan bencana.

Seiring berlakunya status siaga darurat, Gubernur Dedi Mulyadi kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 1404/PB.02/BPBD tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Melalui surat tersebut, kepala daerah diminta segera menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan kebencanaan, menyiagakan personel, logistik, dan peralatan penanggulangan bencana sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Herman mengatakan pemerintah kabupaten dan kota juga diminta mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di wilayah rawan kekeringan, termasuk melalui pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan dasar, terutama akses air bersih, sekaligus meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau," ujar Herman.

Curated For You

Editorial Team

Related Article