Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Pemerintah daerah diminta mulai melakukan antisipasi serta menindaklanjuti arahan tersebut.
Adapun keputusan siaga darurat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang berlaku di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang diteken langsung Dedi Mulyadi.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, status siaga darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta dukungan pendanaan penanggulangan bencana.
"Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan. Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak kemarau dapat diminimalkan," kata Herman, Kamis (2/7/2026).
