Bandung, IDN Times - Saat ini proses mengurus jenazah yang terinfeksi virus corona jenis baru (COVID-19) menjadi perdebatan sejumlah pihak. Ketika tim medis melarang keluarga mengurus jenazah karena antisipasi penyebaran virus, banyak pihak keluarga korban justru bersikeras mengurus secara mandiri.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memegang dua prinsip dalam pemulasaran jenazah infeksius seperti jenazah terinfeksi COVID-19, yakni menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.
Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani mengatakan, sudah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.
Kemudian, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Berli, Sabtu (28/3).