Ikut Arahan KLH, Pemprov Jabar Hentikan Mesin Insinerator Gedung Sate

- Pemprov Jabar menghentikan mesin insinerator di Gedung Sate dan kantor DPRD Jabar sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup.
- Menteri Lingkungan Hidup menyarankan pengolahan sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
- Pemkot Bandung berencana menambah 25 unit mesin insinerator baru pada 2026 dengan anggaran Rp 29 miliar setelah sebelumnya telah mengoperasikan 15 unit insinerator.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan mengikuti arahan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq soal penghentian mesin insenirator sampah karena berpotensi mencemari lingkungan. Pemprov memiliki mesin tersebut di Gedung Sate dan akan diberhentikan beroperasi.
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengarahkan untuk diberhentikan, sehingga mesin yang ada di Gedung Sate untuk mengelola sampah itu segera disetop.
"Ya kami akan ikuti arahan Pak Menteri. Ketentuannya seperti itu," ungkap Herman di Gedung Sate, dikutip Selasa (20/1/2026).
1. Mesin insenirator di DPRD Jabar juga diberhentikan

Selain di Gedung Sate, insenirator milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan Herman akan turut diberhentikan, salah satunya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar yang juga digunakan selama ini untuk menyelesaikan sampah.
"Otomatis (dihentikan), menyesuaikan arahan Pak Menteri. Kami harus taat," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq datang ke Kota Bandung dan meminta pemkot lebih cepat dalam mengurangi tumpukan sampah baik dari masyarakat maupun yang menumpuk di pasar. Meski demikian, Hanif tidak menganjurkan pemerintah daerah mengelola sampah dengan penggunaan insinerator khususnya yang ukurannya kecil.
Dia menilai yang lebih baik dalam mengolah sampah adalah mengubahnya menjadi teknik Refuse Derived Fuel (RDF). Ini merupakan bahan bakar alternatif yang dibuat dari sampah yang mudah terbakar (seperti plastik, kertas, dan karton) setelah dipilah, dikeringkan, dan dicacah menjadi ukuran seragam, sering kali berbentuk pelet atau briket untuk menggantikan batu bara di industri atau pembangkit listrik.
"RDF ini memang agak rumit, tetapi paling ramah lingkungan. Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri," kata Hanif usai meninjau pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Jumat (16/1/2026).
2. Menteri Lingkungan Hidup minta penggunaan mesin insenirator diberhentikan

Dia menilai bahwa sampah yang dihilangkan oleh insinerator tidak baik sehingga lebih bagus sampah ditumpukkan lebih dulu untuk diolah dengan cara lain. Sebab ketika sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa diupayakan lagi untuk menanggulangi hasil pembakaran insinerator.
"Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun," ungkap Hanif.
Dia meminta agar sampah tidak dibakar dan dibiarkan menumpuk saja meskipun ada air lindinya karena bisa ditangani.
"Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita," ungkapnya.
3. Sementara Pemkot Bandung akan tambah mesin insenirator

Pemkot Bandung berencana menambah 25 unit mesin insinerator baru pada 2026. Pengadaan ini disiapkan dengan alokasi anggaran mencapai Rp29 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menyebutkan hingga 2025 Kota Bandung telah mengoperasikan 15 unit insinerator. Pada 2026, mesin pengolahan sampah dengan metode pembakaran suhu tinggi tersebut akan ditambah kembali sebanyak 25 unit.
"Tahun ini rencananya ditambah kurang lebih 25 unit insinerator dengan anggaran sekitar Rp29 miliar. Dana itu kami siapkan dari internal melalui realokasi pos belanja yang kurang prioritas," ujar Darto.
Dia mengklaim penambahan puluhan insinerator tersebut sudah melalui uji emisi. Laboratorium Perumda Tirtawening menjadi lokasi pengujian, dan ia memastikan alat yang disiapkan aman dari risiko polusi.
"Diujinya di Laboratorium PDAM Tirtawening yang sudah terakreditasi. Kami tidak bisa menguji sembarangan," katanya.


















