Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hotel dan Restoran di Jabar Diminta Kelola Sendiri Sampah Nataru 2025

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memberikan peringatan terhadap pengelola hotel agar bisa mengelola sampah libur Natal dan tahun baru 2025 dengan baik. Ia meminta agar sampah tidak hanya dibuang di TPS.

Menurutnya, perayaan Natal dan tahun baru 2025 akan banyak wisatawan datang ke Jabar dan menginap di hotel. Secara otomatis, sampah pun akan mengalami peningkatan baik plastik dan sisa makanan. Sehingga perlu diperhatikan agar sampah bisa dikelola sebelum masuk TPS.

"Karena pasti pengunjung banyak. Minta sampah diperhatikan jangan hanya mengumpulkan dan dikirim ke TPS. Kelola dengan baik," ujar Bey, Rabu (18/12/2024).

1. Hotel harus mengelola sampah libur Nataru 2025 dengan baik

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hal ini juga berkaitan dengan kondisi sampah saat ini yang tergolong belum bisa diselesaikan dari hulu. Bey meminta agar pengelola hotel bisa memperhatikan ini dan dapat mandiri mengelola sampah sebelum nantinya diangkut untuk dibuang ke TPA.

"Saya ingatkan kepada pengusaha hotel dan restoran di libur Nataru ini kami minta mengelola sampahnya dengan baik," ucapnya.

2. Kota Bandung penghasil sampah komersil terbanyak

TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)
TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)

Seperti diketahui, persoalan sampah di Jabar masih menjadi maslaah yang belum juga terselesaikan. Koordinator Advokasi Kebijakan Persampahan Bandung Raya, M. Jefry Rohman mengatakan, timbulan sampah food waste Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) atau sampah organik dari kawasan dari Cekungan Bandung sebesar 1.210 ton perhari ke TPA Sarimukti.

Adapun sampah komersil ini bersumber dari pasar, hotel/restoran/kafe, rumah sakit, mall, rumah makan, dan lainnya.

"Kota Bandung penghasil paling banyak mencapai 874 ton perhari atau 72,21 persen," ujar Jefry melalui keterangan resminya.

3. Pemerintah daerah harus bisa menegur pengelola hotel

Kondisi TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)
Kondisi TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)

Kawasan komersil yang notabene memiliki izin usaha, apalagi kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kemudian, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah khusus pada pasal 24, 27 dan 59 dapat dijadikan landasan hukum sebagai instrumen kontrol pemerintah Kota dalam mendorong mereka untuk mengelola sampahnya.

"Mereka mempunyai sumber daya finansial yang cukup dibandingkan dengan kelompok pengelolaan di permukiman. Dengan begitu, kiranya akan lebih mudah dilakukan Pemkot Bandung untuk mendorong pengelola kawasan komersil ini dalam pengelolaan sampah organiknya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us