Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)
Tidak lama setelah pertemuannya dengan Sarjan, Benny kemudian mendapatkan informasi dari sejumlah Kepala Dinas yang mengaku sudah bertemu dan berbincang dengan HM Kunang. Dalam pertemuan itu, para Kepala Dinas diminta untuk 'loyal' kepada Ade Kuswara selaku Bupati.
Mendengar informasi tersebut, Benny memutuskan untuk bertemu dengan HM Kunang seorang diri pada Februari 2025 atau sebelum Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati. HM Kunang kemudian mengingatkan Benny agar loyal kepada Ade Kuswara.
"Sekarang Pak Bupati (Ade Kuswara Kunang) sudah terpilih, terus sekarang Pak Kadis harus lebih ngerti dan harus loyal membantu," kata Benny menirukan perkataan HM Kunang.
Tepat di bulan Desember 2025, Benny bertemu Sarjan yang mana di menitipkan uang senilai Rp500 juta untuk diserahkan kepada HM Kunang. Benny juga diminta untuk membawa dokumen rencana paket proyek pekerjaan untuk diserahkan ke HM Kunang.
"Jadi waktu itu saya terima telepon dan ketemu dengan Sarjan dikasi uang Rp500 juta. Waktu itu saya simpan (uangnya) di mobil karena takut jadi pertanyaan keluarga juga," ungkap Benny.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.