Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
HM Kunang Bantah Terima Rp500 Juta dari Kepala Dinas Benny Sugiarto
HM Kunang (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
  • HM Kunang dan kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima Rp500 juta dari Kepala Dinas Benny Sugiarto, menyebut kesaksian Benny tanpa bukti dan berpotensi palsu.
  • Benny mengaku memberikan uang tersebut karena takut jabatannya diganti, setelah mendapat informasi soal proyek senilai Rp20 miliar yang dijanjikan kepada pengusaha Sarjan.
  • Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima total suap Rp12,4 miliar dari Sarjan untuk memuluskan paket proyek di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2024

Mulai terjadi pemberian uang secara bertahap dari Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Februari 2025

Benny Sugiarto bertemu HM Kunang sebelum pelantikan Ade Kuswara sebagai Bupati. Dalam pertemuan itu, HM Kunang mengingatkan Benny agar loyal kepada Ade Kuswara.

Desember 2025

Benny bertemu Sarjan yang menitipkan uang Rp500 juta untuk diserahkan kepada HM Kunang serta dokumen rencana proyek. Pada waktu ini, HM Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

25 Mei 2026

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, kuasa hukum Yusnaniar membantah kliennya menerima uang Rp500 juta dari Benny dan menyebut kesaksian Benny tidak sesuai fakta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    HM Kunang membantah menerima uang Rp500 juta dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, yang disebut sebagai bagian dari kasus ijon proyek.
  • Who?
    Pihak yang terlibat antara lain HM Kunang, Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif, Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas, pengusaha Sarjan, serta kuasa hukum Yusnaniar.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan bantahan disampaikan pada Senin, 25 Mei 2026. Peristiwa dugaan penyerahan uang disebut terjadi pada Desember 2025.
  • Why?
    Benny mengaku memberikan uang agar jabatannya aman dan tidak digantikan. Namun pihak HM Kunang menilai keterangan tersebut tidak benar karena saat itu ia sudah ditahan KPK.
  • How?
    Benny menyebut uang Rp500 juta diberikan melalui Sarjan untuk diserahkan kepada HM Kunang. Kuasa hukum HM Kunang menegaskan tidak ada bukti dokumentasi atas penyerahan tersebut dan meminta penyelidikan terhadap kesaksian Benny.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Benny bilang dia kasih uang banyak ke Pak HM Kunang supaya tetap jadi kepala dinas. Tapi Pak Kunang dan pengacaranya bilang tidak pernah terima uang itu. Katanya waktu dibilang dapat uang, Pak Kunang sudah ditahan KPK. Sekarang mereka sidang di pengadilan dan masih diselidiki siapa yang benar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan terbuka dan memberi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pembelaan serta menguji kebenaran kesaksian. Melalui bantahan tegas dari kuasa hukum HM Kunang dan pemaparan rinci di pengadilan, publik dapat melihat upaya penegakan keadilan yang transparan dan berlandaskan pada bukti, bukan sekadar tuduhan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, membantah menerima uang Rp500 juta dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Pemkab Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro.

Benny mengaku memberi uang senilai tersebut untuk HM Kunang agar jabatannya sebagai Kepala Dinas aman dan tak digantikan. Sementara, Kuasa Hukum dari HM Kunang, Yusnaniar membantah kliennya menerima uang tersebut.

"Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak punya dokumentasi. Semua hanya katanya-katanya saja," kata Yusnaniar setelah sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung pada Senin (25/5/2026).

1. Desember HM Kunang sudah dipenjara

HM Kunang (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Yusnaniar menjelaskan, pada Desember 2025, HM Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di KPK. Dia merasa hal itu janggal apabila kliennya menerima uang dari Benny pada Desember 2025.

"Dia sempat menyebut penyerahan uang dilakukan akhir Desember. Padahal saat diklarifikasi, Abah sudah ditahan KPK pada waktu itu. Ini yang membuat kami menilai ada indikasi kesaksian palsu," ucap dia.

Lebih lanjut, Yusnaniar meminta agar Benny ditetapkan sebagai tersangka karena keterangannya di persidangan dinilai palsu atau tak sesuai fakta. Dia juga turut mempertanyakan langkah Benny yang patuh kepada terdakwa Sarjan sebagai pengusaha dibanding Ade Kuswara selaku atasannya.

"Kami meminta salah satu Kepala Dinas Benny Sugiarto dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan kesaksian palsu," kata dia.

2. Benny dapat info dari Sarjan dinasnya mendapatkan banyak proyek

Suasana sidang perkara korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, dalam persidangan Benny mengkaui sempat memberikan uang senilai Rp500 juta kepada terdakwa HM Kunang karena khawatir jabatannya sebagai kepala dinas digantikan dengan orang lain. Dia sendiri sebelumnya sudah mengenal terdakwa penyuap Ade Kuswara dan HM Kunang yakni Sarjan.

Benny mendapatkan informasi Sarjan sudah bertemu Ade Kuswara dan dijanjikan bakal mendapat paket proyek pekerjaan senilai Rp20 miliar dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

"Sarjan bilang sudah berkomunikasi dengan Pak Bupati, dan sempat bilang di Dinas Cipta Karya akan mendapatkan proyek Rp20 miliar," ungkap Benny dalam persidangan.

3. Benny diminta loyal kepada Bupati Ade Kunang

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Tidak lama setelah pertemuannya dengan Sarjan, Benny kemudian mendapatkan informasi dari sejumlah Kepala Dinas yang mengaku sudah bertemu dan berbincang dengan HM Kunang. Dalam pertemuan itu, para Kepala Dinas diminta untuk 'loyal' kepada Ade Kuswara selaku Bupati.

Mendengar informasi tersebut, Benny memutuskan untuk bertemu dengan HM Kunang seorang diri pada Februari 2025 atau sebelum Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati. HM Kunang kemudian mengingatkan Benny agar loyal kepada Ade Kuswara.

"Sekarang Pak Bupati (Ade Kuswara Kunang) sudah terpilih, terus sekarang Pak Kadis harus lebih ngerti dan harus loyal membantu," kata Benny menirukan perkataan HM Kunang.

Tepat di bulan Desember 2025, Benny bertemu Sarjan yang mana di menitipkan uang senilai Rp500 juta untuk diserahkan kepada HM Kunang. Benny juga diminta untuk membawa dokumen rencana paket proyek pekerjaan untuk diserahkan ke HM Kunang.

"Jadi waktu itu saya terima telepon dan ketemu dengan Sarjan dikasi uang Rp500 juta. Waktu itu saya simpan (uangnya) di mobil karena takut jadi pertanyaan keluarga juga," ungkap Benny.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Editorial Team

Related Article