Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hancur di Tangan Polda Jabar, Pengikut Kekaisaran Sunda Empire Tobat!

Instagram.com/sundaempirekongdom

Bandung, IDN Times - Setelah kekuasaan Sunda Empire hancur ditangan Polda Jabar karena tiga petingginya ditangkap dan dijadikan tersangka, kini para pengikutnya mulai bertobat.

Dihadapan polisi, sejumlah pengikut Sunda Empire mengaku sadar atas cerita fiktif yang telah dibuat Nasri Bank Cs tersebut. Bahkan, para pengikutnya itu mengaku sudah menyadari kekeliruannya alias tobat.

Selama 'berkuasa' Kekaisaran Sunda Empire mengklaim memiliki 50 anggota yang tersebar di Jawa Barat. Mereka tidak berbeda dengan Nasri Bank Cs yang kerap mengumbar kebanggaannya menjadi anggota Sunda Empire.

1. Pengikut Sunda Empire mengakui kesalahannya

Ki Ageng Rangga Sasana, Petinggi dari Sunda Empire saat di Polda Jabar, Selasa (28/1) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Tobatnya para pengikut Kekaisaran Sunda Empire disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga. Ia mengatakan, anggota Sunda Empire, telah menyadari menjadi korban kebohongan.

"Disampaikan dari anggota, bahwa Sunda Empire adalah hal yang bohong. Dengan kesadaran, (mereka) keluar dari Sunda Empire," ujar Erlangga keapda IDN Times, Selasa (11/2).

2. Polda Jabar masih belum temukan tersangka baru

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Erlangga juga mengatakan, saat ini Polda Jabar masih belum menetapkan tersangka baru setelah sebelumnya Polda Jabar telah mengamankan tiga tersangka, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

"Masih tiga tersangka itu. Belum bertambah," ungkapnya.

3. Polda sempat panggil tujuh anggota Kekaisaran Sunda Empire

Kelompok Sunda Empire (facebook.com/queen.renny)

Untuk diketahui, Polda Jabar memanggil tujuh anggota Kekaisaran Sunda Empire pada Sabtu (1/2). Ke tujuh anggota tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sekaligus membantu polisi untuk mencari motif lain dari tiga tersangka Kekaisaran palsu Sunda Empire-Empire.

Erlangga mengungkapkan, Polisi sampai saat ini masih belum menemukan motif penipuan dari Kekaisaran Sunda Empire-Empire. Menurutnya, polisi masih memastikan ketiga tersangka melanggar pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Motif lain masih didalami, dugaan penipuan belum ditemukan, nanti senin (3/2) akan kita update perkembangannya," kata Erlangga.

4. Tiga petinggi Sunda Empire ditetapkan polisi sebagai tersangka

(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1) IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono mengatakan, sampai saat ini Polisi baru menetapkan tiga tersangka, Nasri Bank, Ki Ageng Rangga Sasana dan Raden Ratna Ningrum.

Dari tiga tersangka tersebut, tidak menampik kemungkinan akan ada beberapa tersangka lain jika ada alat bukti yang kuat ditemukan oleh pihak kepolisian.

"Hari ini ditetapkan tiga tersangka, namun mana kala ada tambahan dan alat bukti cukup ada tindakan lain, mungkin nambah (tersangka)," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us