Hadapi Gugatan Cerai Atalia, Ridwan Kamil Gandeng Delapan Pengacara

- Ridwan Kamil gandeng delapan pengacara hadapi gugatan cerai Atalia Praratya di Pengadilan Agama Bandung.
- Ridwan Kamil tidak bisa hadir dalam sidang perdana karena ada tugas pekerjaan di luar Kota Bandung.
- Atalia Praratya juga tidak bisa hadir, namun sudah menunjuk kuasa hukum untuk menjalani proses persidangan ini.
Bandung, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menggaet delapan orang pengacara hadapi gugatan cerai dari anggota DPR RI, Partai Golkar, Atalia Praratya di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).
Hal ini turut dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi. Dia mengatakan, kliennya sudah menunjuk delapan orang pengacara termasuk dirinya dalam menghadapi gugatan cerai dari Atalia Praratya.
"Kami bersama delapan orang kuasa hukum, mengawal gugatan ini," kata Wenda saat ditemui di Pengadilan Agama Bandung.
1. Ridwan Kamil absen sedang di luar kota

Meski sudah memberikan kuasa kepada tim pengacara, Ridwan Kamil dipastikan tidak hadir dalam sidang perdana ini. Wenda menyampaikan, dia berhalangan hadir lantaran ada tugas pekerjaan di luar Kota Bandung.
"Hari ini kita cuman lapor kita hadir sebagai kuasa,nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya. Bapak belum bisa hadir, masih ada diluar kota," ujarnya.
2. RK berpesan agar saling menghormati

Wenda menuturkan, kliennya tidak memberikan pesan secara spesifik untuk persidangan kali ini, namun Ridwan Kamil turut menyampaikan agar saling menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Agama Bandung.
"Pesan dari pak RK saling menghormati proses. Yang akan berjalan kan ada gugatan, sudah kita hadir," ucapnya.
3. Atalia siap jalani gugatan persidangan

Sebelumnya, Atalia Praratya juga dipastikan tidak bisa hadir lantaran ada tugas sebagai anggota DPR RI. Namun, Atalia sudah menunjuk kuasa hukum untuk menjalani proses persidangan ini.
"Ibu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini dan akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," kata kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa.
Debi menuturkan, dari pihak penggugat seluruh materi pokok gugatan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Sehingga, saat ini dia memastikan sudah siap menghadapi mediasi perdana ini.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-cort dan hari ini diagendakan sidang pertama," jelasnya.
Mengenai pokok gugatan, Debi belum mau menyampaikan secara gamblang. Namun, hal itu dipastikannya akan berjalan dipersidangan dan sebagai pihak penggugat, Atalia dikatakannya sudah siap.
"Kalau isi gugatan, materi gugatan tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, bahwasannya gugatan perceraian itu bersifat privat, jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," kata dia.

















