Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemkot Bandung Susun Konsep Penataan Kawasan Historis Pusat Kota

Kota Bandung
3 min read
Pemkot Bandung Susun Konsep Penataan Kawasan Historis Pusat Kota
Alun-Alun Bandung (unsplash.com/ Abdul Ridwan)
  • Pemkot Bandung menyusun konsep penataan kawasan historis terintegrasi, melibatkan akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku usaha; konsep ditargetkan matang pada 2027.
  • Pembahasan awal difokuskan pada koridor Simpang Lima hingga Jalan Otista, termasuk sejumlah ruas sekitar, untuk menentukan bangunan dan kawasan yang dipertahankan atau ditata ulang.
  • Penataan akan membahas konflik aturan bangunan ODCB di atas Sungai Cikapundung serta intervensi pada gedung bersejarah terlantar, sambil memastikan infrastruktur BRT tidak mengganggu situs.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mulai menyusun konsep penataan kawasan historis untuk menjaga bangunan dan lanskap bersejarah agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Selama ini, pemeliharaan bangunan bersejarah dinilai belum terintegrasi karena pemerintah, komunitas, akademisi, maupun pelaku usaha memiliki kepentingan masing-masing.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penataan kawasan historis membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar bangunan dan lingkungan bersejarah dapat dikelola sebagai satu kawasan. Konsep tersebut ditargetkan mulai matang pada 2027.

"Selama ini pemeliharaan gedung-gedung itu tidak terintegrasi dalam sebuah konsep yang melibatkan semua pihak," ujar dia, Selasa (6/10/2026).

  1. 1. Empat elemen akan dilibatkan dalam penataan kawasan historis

    Gedung Merdeka Bandung
    Gedung Merdeka Bandung. kemenparekraf.go.id

    Menurutnya, penataan kawasan historis tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Ada empat elemen yang akan dilibatkan, yakni akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku bisnis.

    Keterlibatan seluruh pihak diperlukan karena selama ini berbagai kepentingan berjalan secara terpisah. Komunitas menjalankan aktivitasnya sendiri, pelaku usaha dengan kepentingannya, begitu pula pemerintah dan akademisi.

    Kondisi tersebut membuat potensi bangunan serta kawasan bersejarah di Kota Bandung belum terintegrasi dalam satu konsep pengelolaan. "Nah, ini kita mau mulai menata, melibatkan semua pihak. Ada empat elemen yang kita libatkan, akademisi, komunitas, pemerintah, dan bisnis," katanya.

    Ia menilai penyusunan konsep tersebut membutuhkan waktu karena harus menjadi dasar bersama sebelum penataan fisik dilakukan. "Kalau tidak ada dasarnya maka tumbuhnya juga tidak akan tumbuh bersama tapi tumbuh sendiri-sendiri," ucapnya.

  2. 2. Simpang Lima hingga Otista jadi kawasan awal yang ditata

    Alun-Alun Bandung
    Alun-Alun Bandung (commons.wikimedia.org/Nuroni)

    Pemkot Bandung akan memulai pembahasan penataan kawasan historis dari koridor Simpang Lima hingga Jalan Otista. Sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan tersebut nantinya juga akan diintegrasikan dalam konsep penataan. Beberapa di antaranya Jalan Lemong, Jalan Braga, Jalan Cikapundung, Jalan Banceuy, Jalan Dalam Kaum, Jalan Otista, dan Jalan Al-Kateri.

    Konsep mengenai bangunan dan kawasan mana yang harus dipertahankan maupun ditata ulang masih dalam proses perumusan bersama. Menurutnya, pembahasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan kepentingan ketika penataan kawasan mulai dilakukan. Apalagi, di sepanjang koridor tersebut terdapat bangunan bersejarah yang kini juga dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi.

    "Pebisnis punya kepentingan, akademisi itu punya pandangan, komunitas juga punya kepentingan, pemerintah juga punya kepentingan. Nah, sekarang ini kepentingannya jalan sendiri-sendiri," tuturnya.

    Ia menegaskan ke depan berbagai kepentingan tersebut harus terintegrasi dan saling melengkapi dalam pengelolaan kawasan historis.

  3. 3. Ada bangunan di atas Sungai Cikapundung yang jadi persoalan

    IMG-20260831-WA0043.jpg
    PKL di Taman Cibeunying, Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Salah satu persoalan yang perlu dirumuskan dalam penataan kawasan historis adalah keberadaan bangunan yang disebut sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) di Jalan Asia Afrika. Bangunan tersebut berada di atas Sungai Cikapundung. Di sisi lain, terdapat ketentuan yang melindungi bangunan sebagai ODCB, sementara aturan lain melarang pembangunan di atas sungai.

    Kondisi tersebut, kata Wali Kota, perlu dibahas secara terbuka untuk menemukan solusi yang tidak menghilangkan aspek pelestarian maupun aturan terkait sungai.

    "Ada dua peraturan yang berlaku bertentangan terhadap gedung tersebut. Satu ODCB dilindungi, satu lagi tidak boleh membangun di atas sungai. Nah, ini kan perlu diperdebatkan dengan baik," katanya.

    Selain itu, persoalan serupa juga muncul pada bangunan bersejarah seperti Gedung Swarha dan Gedung Jiwasraya. Pemkot Bandung perlu merumuskan sejauh mana pemerintah dapat melakukan intervensi ketika pemilik bangunan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perawatan.

    "Contoh, Gedung Swarha sama Gedung Jiwasraya mau diapain? Dan para pemiliknya enggak sanggup diapa-apain. Bolehkah pemerintah intervensi? Nah, itu kan belum ada jawaban," ujarnya.

    Ia menargetkan konsep penataan kawasan historis tersebut dapat mencapai tahap matang pada 2027. Sementara proses penyusunan berlangsung, pemerintah, komunitas, dan pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas masing-masing dengan memperhatikan keberadaan situs historis.

    Pemkot Bandung juga akan memastikan pembangunan infrastruktur, termasuk transportasi BRT, tidak mengganggu kawasan dan situs bersejarah yang ada di sepanjang koridor tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More