Sidang Gugatan Cerai, Atalia Praratya-Ridwan Kamil Kompak Tidak Hadir

- Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung.
- Atalia diwakilkan kuasa hukumnya, sementara Ridwan Kamil belum diketahui siapa yang mewakili.
- Persiapan sidang sudah dilakukan jauh-jauh hari, namun materi pokok gugatan belum diungkap secara gamblang.
Bandung, IDN Times - Tahap persidangan gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mulai berlangsung di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).
Dalam agenda pertama ini keduanya menjalani sidang pemeriksaan berkas dan mediasi. Namun, kedua belah pihak kompak tidak hadir secara langsung. Sementara, Atalia turut diwakilkan kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa.
Debi mengatakan, kliennya tidak hadir lantaran ada kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tugas sebagai anggota DPR RI. Sehingga, Atalia memberikan kuasa terhadap dirinya untuk menjalani persidangan ini.
"Ibu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini dan akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," kata Debi.
1. Atalia siap hadapi persidangan

Sementara, berdasarkan pantauan langsung IDN Times di lokasi, Ridwan Kamil sendiri tidak hadir dan belum diketahui apakah turut memberikan kuasa kepada tim pengacara atau tidak. Debi pun belum mengetahui siapa kuasa dari pihak tergugat.
"Kalau Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri saya kurang tahu itu. Kalau nggak salah sudah ada kuasa hukumnya," kata Debi.
2. Materi mediasi sudah dipersiapkan jauh-jauh hari

Debi menuturkan, dari pihak penggugat seluruh materi pokok gugatan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Sehingga, saat ini dia matikan sudah siap menghadapi mediasi perdana ini.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-cort dan hari ini diagendakan sidang pertama," jelasnya.
3. Pokok materi nantinya akan disampaikan ke persidangan

Mengenai pokok gugatan, Debi belum mau menyampaikan secara gamblang. Namun, hal itu dipastikannya akan berjalan dipersidangan dan sebagai pihak penggugat, Atalia dikatakannya sudah siap.
"Kalau isi gugatan, materi gugatan tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, bahwasannya gugatan perceraian itu bersifat privat, jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," kata dia.


















