Digugat Cerai, Atalia Praratya-Ridwan Kamil Bakal Bertemu di Pengadilan Agama Bandung

- Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dipanggil oleh Pengadilan Agama Bandung terkait perkara perceraian.
- Proses penyelesaian gugatan cerai melalui pemanggilan, mediasi, pemeriksaan, pembuktian, hingga pembacaan putusan.
- Keduanya diharapkan hadir secara langsung untuk bermediasi bersama, namun bisa juga diwakilkan oleh kuasa hukum atau pengacara masing-masing.
Bandung, IDN Times - Pengadilan Agama Bandung telah memberikan surat pemanggilan terhadap Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Surat pemanggilan ini berkaitan dengan perkara perceraian keduanya yang dilayangkan langsung oleh pihak Atalia.
Juru bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan mengatakan, untuk perkara dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg telah dikirimkan surat pemanggilannya kepada penggugat dan tergugat. Namun, untuk waktunya akan disesuaikan dengan majelis hakim.
"Untuk pemanggilan sudah dilakukan, namun untuk sidangnya itu kewenangan majelis hakim, kalau persidangan ada yang terbuka ada yang tertutup," ujar Ikhwan, Selasa (16/12/2025).
1. Keduanya akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu

Ikhwan menjelaskan, secara umum untuk proses penyelesaian gugatan cerai di Pengadilan Agama itu akan dilakukan pemanggilan, untuk cek identitas baik penggugat atau pun tergugat.
"Para pihak itu setelah cek identitas maka mengupayakan untuk acara mediasi dulu, kemudian setelah mediasi baru pemeriksaan selanjutnya pembacaan jawaban, replik kesimpulan, pembuktian kesimpulan baru pembacaan putusan," tuturnya.
2. Mediasi harusnya dihadiri langsung tergugat dan penggugat

Lebih lanjut, Ikhwan mengungkapkan, para tergugat dan penggugat juga bisa hadir dengan kuasa hukum atau pengacara masing-masing. Namun, keduanya diharapkan hadir secara langsung untuk bermediasi bersama.
"Untuk mediasi itu hakekatnya prinsipal langsung atau bisa juga mewakilkan kepada pihak kuasanya kalau memakai kuasa," jelasnya.
3. Keduanya diwajibkan melakukan mediasi sebelum persidangan pokok gugatan

Pengadilan Agama sendiri menyerahkan kepada para tergugat dan penggugat untuk datang langsung atau diwakilkan. Hanya saja, Ikhwan menegaskan, pengadilan berkewajiban melakukan mediasi antara keduanya.
"Setelah dipanggil itu itu hak dari para pihak tapi pengadilan berkewajiban sebelum ada persidangan harus dipanggil terlebih dahulu," kata dia.

















