Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia Praratya Tunjuk Pengacara

- Anggota DPR RI, Atalia Praratya resmi menggugat cerai suaminya Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung.
- Atalia menunjuk pengacara Debi Agusfriansa untuk membantu mengawal gugatan cerai ini.
- Gugatan cerai telah terdaftar di Pengadilan Agama Kota Bandung dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Bandung, IDN Times - Anggota DPR RI, dari Partai Golkar, Atalia Praratya resmi menggugat cerai suaminya Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung. Keduanya akan menjalani tahapan persidangan pada Rabu (17/12/2025) besok.
Atalia pun secara resmi telah menunjukan kuasa hukum untuk membantu mengawal gugatan cerai ini. Pengacara yang ditunjuk yaitu Debi Agusfriansa. Dia pun membenarkan akan turut mengawal proses gugatan tersebut.
"Menyampaikan, bahwa klien kami telah mempercayai kami selaku kuasa hukum untuk mewakili dan atau mendampingi beliau dalam proses gugatan ini," ujar Debi melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (16/12/2025).
1. Hormati proses hukum yang sedang berjalan

Debi menuturkan, Atalia akan turut menghadapi semua proses yang sedang berjalan ini, dan menghormati semua keputusan dari Pengadilan Agama Bandung. Termasuk, upaya pemanggilan para pihak tergugat dan penggugat.
"Beliau menyampaikan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung besok," kata Debi.
2. Atalia Praratya diagendakan hadir proses persidangan besok

Meski begitu, Debi menyampaikan, sampai saat ini kliennya dipastikan akan hadir secara langsung di Pengadilan Agama Bandung besok. Namun, nantinya akan menyesuaikan dengan agenda kedinasan sebagai anggota DPR RI.
"Untuk sementara ini, terkait kehadiran ibu atalia besok masih teragendakan untuk hadir. Akan tetapi kita masih menunggu juga jadwal kedinasan beliau," jelasnya.
3. Keduanya akan menempuh proses mediasi terlebih dahulu

Untuk diketahui, gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya kepada Ridwan Kamil telah terdaftar di Pengadilan Agama Kota Bandung dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Sebelum masuk pada persidangan pokok gugatan pengadilan memiliki kewajiban untuk memanggil, dan melakukan mediasi.
"Pengadilan berkewajiban sebelum ada persidangan harus dipanggil terlebih dahulu," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Selasa (16/12/2025).
Dalam proses mediasi, pihak berperkara berhak dilakukan pendampingan oleh kuasa hukum masing-masing. Namun, diharuskan tergugat dan penggugat hadir secara langsung.
"Untuk mediasi itu hakekatnya prinsipal langsung atau bisa juga mewakilkan kepada pihak kuasanya kalau memakai kuasa," jelas Ikhwan.

















