Bandung, IDN Times - Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, masih saja ada peserta pesta demokrasi yang nekat berbuat curang. Dugaan pelanggaran kampanye itu dilakukan calon legislatif (caleg) dengan melakukan aksi politik uang.
Aksi dugaan politik uang itu diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat di tiga wilayah yakni Kota Bandung, Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. Hingga hari ke-2 masa tenang jelang pemilu, bawaslu kabupaten/kota sedang melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut.
Seperti apa bentuk dugaan politik uang yang diduga dilakukan caleg tersebut?
