Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon Ditolak, Kemenangan Imron-Agus Sah

Calon Bupati Cirebon, Imron Rosyadi

Cirebon, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa (4/2/2025), Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, permohonan tersebut tidak termasuk dalam kewenangan MK untuk diperiksa lebih lanjut.

1. Gugatan yang diajukan pasangan Luthfi-Dia

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan atau sidang dismissal, Selasa (4/2/2025). (YouTube/Mahkamah Konstitusi).

Pasangan Mohammad Luthfi-Dia Ramayana dengan nomor urut empat dalam Pilkada Cirebon 2024 menggugat hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka menilai terdapat berbagai pelanggaran yang menguntungkan pasangan calon tertentu, sehingga hasil pemilu dianggap tidak sah.

Mereka mengklaim menemukan tanda tangan pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda dari tanda tangan asli dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dugaan ini mengarah pada kemungkinan adanya orang lain yang memberikan suara atas nama pemilih yang tidak hadir.

Salah satu temuan yang diajukan dalam gugatan adalah adanya pemilih yang sebenarnya bekerja di luar negeri, namun tetap tercatat hadir di TPS dan memberikan suara.

Pemohon menduga ada keterlibatan pihak tertentu dalam merekayasa daftar hadir pemilih.

Mereka pun menduga ada oknum penyelenggara pemilu di tingkat TPS yang ikut terlibat dalam dugaan kecurangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan berbagai temuan ini, pasangan Luthfi-Dia meminta MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta menyatakan bahwa penetapan pemenang Pilkada Cirebon 2024 oleh KPU tidak sah.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi

Calon Bupati Cirebon, Imron Rosyadi

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan, gugatan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut karena bukan merupakan kewenangan MK.

"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan dalam sidang yang dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan objek gugatan yang diajukan oleh pasangan Luthfi-Dia adalah berita acara rekapitulasi penghitungan suara, bukan penetapan perolehan suara oleh KPU.

Menurut aturan yang berlaku, sengketa hasil Pilkada yang dapat diperiksa oleh MK adalah yang berhubungan langsung dengan penetapan perolehan suara resmi oleh KPU, bukan hanya keberatan terhadap berita acara rekapitulasi suara.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.

"Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan," kata Suhartoyo.

3. Hasil resmi Pilkada Cirebon 2024

Calon Bupati Cirebon, Imron Rosyadi

Berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cirebon, hasil akhir Pilkada 2024 adalah Imron-Agus 426.323 suara (43,63 persen),  Mohammad Luthfi-Dia Ramayana 297.531 suara (30,45 persen), Wahyu Tjiptaningsih-Solichin 183.467 suara (18,78 persen), dan Rahmat Hidayat-Imam Saputra 69.771 suara (7,14 persen).

Dengan perolehan suara terbanyak, pasangan Imron-Agus resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon 2024.

Pasangan Imron-Agus yang telah ditetapkan sebagai pemenang menyambut baik keputusan MK. Dalam pernyataannya, Imron mengajak seluruh masyarakat Cirebon untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun daerah.

“Pilkada telah selesai, sekarang saatnya kita bekerja untuk masyarakat Cirebon. Saya mengajak semua pihak, termasuk para kandidat lainnya, untuk bersama-sama membangun daerah ini ke arah yang lebih baik,” kata Imron.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us