Gibran Huzaifah, eks CEO eFishery (instagram.com/gibranhuzaifah)
Terkahir Gibran memohon agar hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan kesempatan agar dia bisa kembali ke masyarakat untuk memperbaiki semuanya termasuk membesarkan anak-anaknya.
"Yang mulia, berikan kesempatan sepuluh tahun ke depan kembali ke masyarakat untuk memperbaiki dan membangun keluarga kecil saya," ucap dia.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Lingga Setiawan ini sempat terjadi ketegangan. Pasalnya, ibu kandung Gibran yang menyaksikan persidangan ini menangis sesenggukan hingga akhirnya pimpinan sidang mengetok palu untuk memberhentikan sementara.
"Ibu kenapa nangis seperti itu, kalau mau nangis keluar saja, ini mengganggu konsentrasi, mau dilanjutkan atau keluar?" kata Lingga.
Sidang pun kembali dilanjutkan setelah ibu dari Gibran tersebut berhenti menangis. Tim Penasihat Hukum turut meluruskan bahwa substansi dakwaan dan pembuktian yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan sama sekali tidak berkaitan dengan isu dual reporting atau kerugian senilai USD300 juta seperti yang banyak dinarasikan di ruang publik.
Persidangan secara spesifik hanya berfokus pada dua hal utama: proses akuisisi teknologi PT Dycodex senilai Rp15 miliar dan pembagian bonus dan insentif karyawan selama periode 2021 sampai dengan 2024 senilai Rp54 miliar.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa narasi kerugian USD300 juta tidak pernah menjadi bagian dari materi tuntutan maupun pembuktian di persidangan. Kasus ini murni berpusat pada kebijakan operasional perusahaan yang tunduk pada ketentuan internal MTN, termasuk anggaran dasar, serta ketentuan mengenai perseroan terbatas yang berlaku," ujar Tim Penasihat Hukum Gibran.
Tim Penasihat Hukum juga menambahkan bahwa seluruh proses pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi fakta dalam persidangan, secara konsisten menunjukkan tidak adanya aliran dana ke rekening pribadi kliennya.
Lebih lanjut, mengenai tuduhan Pasal 374 KUHP terkait akuisisi PT Dycodex, tim kuasa hukum menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan strategis untuk memperkuat infrastruktur Internet of Things (IoT) dan Artificial Intelligence (AI) milik perusahaan.
Diketahui selain Gibran, dalam perkara ini ada dua terdakwa lainnya yaitu mantan Wakil Presiden eFishery, Angga Hadrian Raditya, dan wakil Presiden Artificial Intelligence dan Internet of Things, Andri Yadi.
Angga dituntut hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Andri Yadi dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Semua terdakwa ini turut menyampaikan pledoi.