Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menetapkan M. Farhan-Erwin sebagai pemenang Pilkada 2024. Keduanya dinyatakan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih untuk periode 2025-2030.

Penetapan keduanya dilakukan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (9/1/2025). Terlihat beberapa tamu undangan baik Forkopimda hingga kandidat Pilwalkot Bandung lainnya, namun dalam kesempatan ini hanya satu kandidat yang hadir yaitu, Dandan Riza Wardana, sementara selebihnya diwakilkan.

"Muhammad Farhan-Erwin nomor urut tiga jumlah perolehan suara 523.000 suara 44,64 persen ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wali Kota Bandung terpilih," ucap Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata saat membacakan berita acara rapat pleno terbuka.

1. KPU masih mengacu aturan pelantikan 10 Februari

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk pelantikan keduanya, kata Anam, KPU Kota Bandung masih mengacu kepada aturan Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Meski saat ini muncul kemungkinan-kemungkinan pelantikan akan diundur dari 10 Februari ke Maret 2025.

"Kalau perhatikan sejauh ini, berdasarkan aturan yang KPU keluarkan, itu masih mengacu kepada 10 Februari 2025 untuk wali kota dan wakil wali kota serta bupati-wakil bupati," kata Anam.

2. Farhan tinggal tunggu pelantikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di