Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) di Pemkab Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro turut menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (25/5/2026).
Dalam persidangan Benny mengkaui sempat memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada terdakwa HM Kunang karena khawatir jabatannya sebagai kepala dinas digantikan dengan orang lain. Dia sendiri sebelumnya sudah mengenal terdakwa penyuap Ade Kuswara dan HM Kunang yakni Sarjan.
Benny mendapatkan informasi Sarjan sudah bertemu Ade Kuswara dan dijanjikan bakal mendapat paket proyek pekerjaan senilai Rp20 miliar dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Sarjan bilang sudah berkomunikasi dengan Pak Bupati, dan sempat bilang di Dinas Cipta Karya akan mendapatkan proyek Rp 20 miliar," ungkap Benny dalam persidangan.
