Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Fakta-fakta Baru Muncul di Sidang Dugan Korupsi Ijon Proyek Bekasi
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Sidang dugaan korupsi proyek Bekasi menghadirkan lima saksi, termasuk karyawan PT Komala Agung dan rekan sekolah terdakwa, yang mengungkap detail baru soal aktivitas bisnis keluarga Kunang.
  • Saksi Indra menjelaskan perusahaan limbah milik HM Kunang meraup pendapatan hingga Rp90 miliar per tahun dari 116 SPK, dengan laporan keuangan rutin disampaikan langsung kepada Abah Kunang.
  • Saksi Suheri membeberkan asal-usul uang Rp200 juta yang disita KPK berasal dari pinjaman hasil penjualan tanah, sementara Ade dan ayahnya didakwa menerima suap total Rp12,4 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2024

Menurut dakwaan, Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang mulai menerima suap dari Sarjan pada tahun ini sebagai bagian dari kesepakatan proyek di Kabupaten Bekasi.

Oktober 2025

Suheri menjual tanah senilai Rp600 juta yang kemudian menjadi sumber dana pinjaman untuk Ade Kunang.

Desember 2025

Penyidik KPK menyita uang Rp200 juta dan Rp4 juta dari rumah Ade Kunang pada malam penangkapan. Uang tersebut disebut berasal dari pinjaman Suheri.

18 Desember 2025

Suheri menyerahkan uang tunai Rp200 juta kepada Ade Kunang. Beberapa jam kemudian, penyidik KPK menangkap Ade Kunang dan HM Kunang.

6 Juli 2026

Sidang perkara dugaan korupsi Ijon proyek dengan terdakwa Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Lima saksi dihadirkan, termasuk Indra dan Suheri, yang memunculkan fakta baru terkait kasus tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang dugaan korupsi ijon proyek Bekasi menghadirkan sejumlah saksi yang memunculkan fakta baru terkait aliran dana dan aktivitas perusahaan milik terdakwa.
  • Who?
    Terdakwa Bupati non-aktif Bekasi Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, dengan saksi di antaranya Indra serta Suheri, serta kuasa hukum I Wayan Suka Wirawan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, sementara aktivitas perusahaan disebut berada di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
  • When?
    Sidang digelar pada Senin, 6 Juli 2026. Fakta yang dibahas mencakup peristiwa antara Oktober hingga Desember 2025.
  • Why?
    Persidangan dilakukan untuk mengungkap dugaan penerimaan suap senilai Rp12,4 miliar terkait pemberian paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
  • How?
    Saksi memberikan keterangan mengenai sumber uang sitaan dan kegiatan keuangan perusahaan; bukti berupa laporan transaksi, video penarikan uang, serta struk bank turut disampaikan di persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada sidang tentang Pak Ade dan ayahnya, Abah Kunang. Mereka dibilang ambil uang dari orang supaya bisa dapat kerjaan proyek di Bekasi. Di sidang, ada saksi yang cerita kalau Abah punya perusahaan besar dan banyak uang masuk tiap bulan. Ada juga teman Pak Ade yang bilang uang Rp200 juta itu cuma pinjaman. Sekarang sidangnya masih jalan terus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung menunjukkan proses hukum yang terbuka dan mendalam, dengan hadirnya lima saksi yang memberikan keterangan rinci. Fakta-fakta baru, termasuk penjelasan asal-usul uang sitaan dan data keuangan perusahaan terkait, memperlihatkan upaya pengadilan menggali kebenaran secara transparan dan berbasis bukti konkret.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sejumlah fakta-fakta baru perkara dugaan korupsi Ijon proyek dengan terdakwa Bupati non-aktif Bekasi, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (6/7/2026).

Dalam sidang kali ini ada lima orang saksi yang turut dihadirkan, dua diantaranya ada karyawan di perusahaan Abah Kunang, Indra dan rekan sekolah Ade Kuswara Kunang, Suheri yang mana beberapa keteranya turut membuka beberapa fakta baru dalam perkara ini.

Dalam persidangan, Indra mengungkapkan, Abah Kunang selama ini memiliki perusahaan limbah bernama PT Komala Agung yang kantornya berada di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"(Abah Kunang) Itu bos saya, saya kan karyawan di PT Komala (agung)," katanya saat dimintai keterangannya oleh kuasa hukum terdakwa di ruang persidangan.

1. Omzet perusahaan Abah Kunang mencapai miliaran rupiah per bulannya

HM Kunang (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Di perusahaan Abah Kunang, Indra menjabat sebagai karyawan dibidang penjualan, dan dia membeberkan pemasukan keuangan di perusahaan limbah milik Abah Kunang tersebut dapat mencapai hingga Rp90 Miliar pertahun.

Dia membeberkan, dari keuntungan tersebut ada sebanyak 116 Surat Perintah Kerja (SPK) yang bekerjasama dengan PT Komala Agung dengan rata-rata perbulannya perusahaan Abah Kunang ini mendapatkan keuntungan Rp7 Miliar - Rp9 Miliar.

"Kalau pembeli ke pabrik itu yang saya tau mencapai 116 SPK. Untuk Pak Haji Musdari satu bulan itu di Rp4 M lebih. Pak Sumar ada pengangkatan di dua minggu di barang aluminium, drum sama dus, itu di Rp100 jutaan lebih," ujar Indra.

"Yang pengangkatan di dua bulan, tiga bulan itu mencapai Rp400 sampai Rp1 M. (Jadi) Untuk per bulannya yang saya kerjakan, pendapatannya itu mencapai Rp7 M sampai Rp9 M per bulan," jelasnya.

2. Asal usul uang Rp200 juta yang disita KPK turut diungkap saksi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Pemasukan tersebut, menurut pengakuan Indra sering dilaporkan langsung kepada Abah Kunang selaku komisaris di PT Komala Agung karena dalam perusahaan ini terdakwa merupakan komisaris.

"(Jadi) Saya lapor tiap hari barang masuk, barang yang masuk ke gudang, barang yang dikirim langsung ke Pak Haji Musdari, laporan uang masuk, transferan, itu ke Abah langsung tiap hari lewat pesan," kata dia.

Sementara, saksi lainnya yang merupakan rekan sekolah Ade Kuswara Kunang, Suheri turut dicecar pertanyaan soal sumber uang Rp200 juta yang disita penyidik KPK dari kediaman Ade Kunang pada malam penangkapan Desember 2025.

Tidak hanya uang ratusan juta itu yang diamankan oleh penyidik KPK, melainkan ada juga uang pribadi Ade Kunang sebesar Rp4 juta. Sehingga, total uang yang disita mencapai Rp204 juta.

Heri menerangkan, uang Rp200 juta tersebut berasal dari hasil penjualan tanah senilai Rp600 juta pada Oktober 2025. Menurut dia, setelah mengetahui Ade Kunang membutuhkan dana usai kontestasi Pilkada, ia meminjamkan uang tersebut.

"Uang itu hasil jual tanah Rp600 juta pada Oktober 2025. Lalu bulan Desember Pak Ade meminjam Rp200 juta. Saya tarik uang Rp500 juta dari Bank BCA, Rp200 juta saya berikan kepada Pak Ade, sedangkan Rp300 juta saya simpan," ujar Suheri dalam persidangan.

3. Uang disita KPK saat ini ternyata hasil pinjaman Ade Kusawara Kunang

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Suheri pun secara gamblang menyatakan, uang pinjaman ini diserahkan secara tunai pada 18 Desember 2025. Namun, beberapa jam kemudian, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Ade Kunang dan Abah Kunang.

Kuasa hukum Ade Kunang, I Wayan Suka Wirawan mengatakan kesaksian Suheri telah menjelaskan secara rinci asal-usul uang yang menjadi barang sitaan tersebut.

"Faktanya sudah seperti itu. Saksi yang hadir hari ini adalah Pak Suheri yang menerangkan bahwa uang yang ditemukan pada malam 18 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB merupakan uang pinjaman," kata dia.

Menurut Wayan, saksi juga memaparkan kronologi pemberian pinjaman secara detail, mulai dari waktu penarikan uang, penyerahan uang, hingga bukti pendukung yang dimiliki.

"Bahkan ada bukti video saat uang itu diambil, ada struk penarikan bank, dan semuanya dipersilakan untuk diperiksa keaslian maupun validitasnya. Jadi sangat jelas bahwa uang pinjaman Rp200 juta tersebut merupakan milik Pak Suheri," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Curated For You

Editorial Team

Related Article