Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Erwan Setiawan Tegaskan ASN LGBTQ di Jabar Bisa Diberhentikan
Wagub Erwan Setiawan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan ASN yang terlibat atau menyebarkan budaya LGBTQ akan diberi sanksi berat hingga pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memiliki aturan khusus terkait larangan LGBTQ, namun DPRD Jabar sedang menyiapkan regulasi untuk mencegah penyebaran fenomena tersebut di wilayahnya.
  • Pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, sementara Menteri HAM Natalius Pigai menekankan negara tetap wajib menjamin hak dasar setiap warga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
24 Oktober 2025

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

5 Juli 2026

Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat menyatakan bahwa ancaman terhadap negara kini juga dapat berupa penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa.

9 Juli 2026

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan ASN di Jabar yang terlibat atau menyebarkan budaya LGBTQ akan diberhentikan dan diserahkan ke aparat hukum bila ada unsur pidana. Ia juga menyebut Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mencegah penyebaran fenomena tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan memberikan sanksi berat hingga pemberhentian kepada ASN yang terlibat atau menyebarkan budaya LGBTQ di wilayahnya.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, dengan dukungan koordinasi bersama Forkopimda dan DPRD Jabar yang tengah membahas aturan terkait.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah provinsi terhadap ASN di lingkungan kerja daerah tersebut.
  • When?
    Pernyataan Erwan Setiawan disampaikan pada Kamis, 9 Juli 2026, sementara pembahasan regulasi oleh DPRD Jabar masih berlangsung hingga saat ini.
  • Why?
    Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ yang dianggap bertentangan dengan nilai sosial masyarakat serta dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan nasional.
  • How?
    Tindakan akan dilakukan melalui penegakan peraturan kepegawaian, koordinasi dengan aparat penegak hukum bila ada unsur pidana, serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas terkait LGBTQ.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Wakil Gubernur Jawa Barat namanya Pak Erwan bilang kalau ada pegawai negeri yang ikut atau sebar hal tentang LGBT bisa dihukum dan bisa diberhentikan kerja. Sekarang pemerintah di sana mau buat aturan supaya hal itu tidak menyebar. Ada juga orang dari pusat bilang negara tetap harus jaga hak semua warga, termasuk yang LGBT.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Artikel ini tidak memberikan cukup dasar untuk membangun sudut pandang positif berdasarkan isi teks.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bagian atau turut menyebarkan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan saat ditemui di Kota Bandung, Kamis (9/7/2026). Dia mengatakan, sanksi berat pun dipastikan akan diberikan kepada oknum yang kedapatan jadi bagian dari kelompok tersebut.

"Kalau sampai ada ASN yang LGBT, kami akan berikan tindakan yang sangat tegas dan sesuai dengan perundang-undangan. Kami akan berhentikan mereka. Yang paling beratnya untuk memberhentikan mereka, dan apabila ada hal-hal yang bersifat pidana, kami silakan kepada aparat penegak hukum," kata Erwan.

1. Pemprov Jabar memerangi LGBTQ

Wagub Jabar Erwan Setiawan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri memang belum memiliki peraturan khusus untuk larangan LGBTQ ini. Namun, DRPD Jabar saat ini tengah menggodok untuk mengantisipasi penyebaran budaya tersebut.

"Sudah saya tegaskan beberapa kali bahwa kami, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jawa Barat. Kami akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menindaklanjuti bagaimana fenomena LGBT ini tidak berkembang lebih lanjut lagi di Jawa Barat," kata Erwan.

Dia pun mengajak masyarakat agar turut melaporkan jika terdapat perbuatan LGBTQ yang menggangu dan meresahkan masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang.

"Saya berharap masyarakat pun memberikan laporan-laporan yang akurat, laporkan pada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami segera cepat bertindak untuk memberantas LGBT di Jawa Barat juga," ujar dia.

2. Indonesia belum bisa menerima budaya LGBTQ

Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan (Humas/Pemprov Jabar)

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memasukan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.

Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, tertulis ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.

Kendati begitu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun regulasi. Meski demikian, Pigai menegaskan negara tetap wajib menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk kelompok LGBT.

"Hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara harus dijamin oleh negara," kata Pigai.

3. LGBTQ dinilai bagian dari ancaman nonmiliter

Stigma & diskriminasi terhadap LGBTQ+ di ruang publik mempersempit kebebasan dan peluang butuh pendidikan inklusif, kebijakan pelindung, dan media yang bertanggung jawab. #HakAsasi #Inklusi #StopDiskriminasi

Sementara, anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengatakan, ancaman terhadap negara kini tidak hanya berbentuk invasi bersenjata, tetapi juga penyebaran ideologi, budaya, dan nilai.

"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul, Minggu (5/7/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article