Enam Orang Ditangkap Usai Beri Jasa SEO ke Situs Judol Kamboja

- Para pelaku meraup keuntungan hingga Rp15 juta per situs judi online dengan harga jasa bervariatif, dan telah berhasil meraih keuntungan sebesar Rp500 juta sejak 2023.
- Para tersangka hanya menerima uang sebagai jasa SEO, dengan peran yang berbeda-beda dalam pengelolaan situs judi online di luar negeri, terutama di Kamboja.
- Kasus ini memiliki jaringan internasional hingga ke Kanada, dan polisi telah melakukan pemblokiran rekening untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online.
Bandung, IDN Times - Tiga pria dan tiga wanita diamankan aparat kepolisian Jawa Barat usai memberi jasa layanan Search Engine Optimization (SEO) pada sejumlah situas judi online (judol).
Pelaksana harian Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah penangkapan enam orang ini dilakukan di sejumlah daerah. Mereka diamankan karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE Dari Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Wakil Dirressiber AKBP Mujianto menerangkan bahwa SEO merupakan teknik yang digunakan untuk mengoptimalisasi suatu laman tertentu dengan tujuan memudahkan mesin pencari untuk menemukan halaman yang ditempatkan di paling depan.
"Dengan menempati halaman pertama atau dengan menempati di urutan pertama di mesin pencarian.
di mana menempatkan lima situs judi online," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
1. Raup keuntungan hingga Rp15 juta per situs

Dia menutukan domain utama dari situs yang dipakai adalah Garuda. Dari situs tersebut kemudian ada beberapa situs lagi dikelola para tersangka.
Adapun kisaran harga jasa yang dipakai bervariatif untuk setiap situs di mana harganya bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta. Mereka bekerja sejak 2023 dan hingga sekarang sudah meraup keuntungan sampai Rp500 juta.
"Kita akan memblokir berkaitan dengan situs-situs judi online yang dipasarkan ataupun dipublikasikan melalui website yang dikelola oleh para pelaku," kata dia.
Dari pengungkapan ini kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti yang kita amankan dari hasil pengungkapan yaitu 11 unit laptop berbagai merek, 8 unit handphone berbagai merek, 59 buah kartu visa, 1 buah rekening BCA, uang senilai 7 juta, 5 unit perangkat komputer, 1 unit kendaraan roda empat merek Mercedes Benz, 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota tipe Calya.
2. Hanya terima uang jasanya

Mujianto menuturkan, peran para tersangka berbeda-beda di mana DA yang membuat laman Garuda. Kemudian tersangka lain seperti MH bekerja di bagian pengelolaan keuangan dan pekerja teknis lapangan.
Untuk AR adalah admin dan pembuat kata kunci dari SEO tersebut. Sementara DR, RM, dan NP ini pembuat artikel yang berada di dalam laman Garuda
"Jadi situs-situs yang diiklankan oleh mereka di website mereka, kita masih terus melakukan pendalaman. Tapi ada beberapa yang kita temui bahwa situs ini berada di luar negeri, terutama di Kamboja. Kemudian mereka hanya mendapatkan jasa saja. Jasa dari hasil yang mungkin diiklankan dari website tersebut yang mereka kelola ya," kata dia.
3. Ada jaringan sampai ke Kanada

Kasubdit 2 Dirressiber AKBP Afriatno Marbaro mengatakan, kasus ini tidak berhenti dari pengungkapan enam orang tersebut karena akan mengembangkan pencarian tersangka lain di kasus judol. Kepolisian pun telah melakukan pemblokiran rekening tampungan yang jelas merugikan masyarakat.
"Banyak dari warga, masyarakat itu terlilit utang karena jadi online. Kami dari Polda Jabar Sangat serius menangani hal-hal ini. Ada pun pengembangan dari beberapa situs ini berada di luar negeri, yaitu di Kamboja dan di Kanada," kata dia.