Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, A Fikri resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Adapun kerugian negara dari korupsi ini mencapai hingga Rp 18,7 miliar. Penahanan dilakukan setelah Fikri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam di Kejati Jabar pada Rabu (28/10/2026).
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2026 sampai dengan 16 November 2026," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).
