Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Sekwan DPRD Indramayu Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tunjangan
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Mantan Sekretaris DPRD Indramayu, A Fikri, ditahan Kejati Jawa Barat selama 20 hari mulai 28 Oktober 2026 terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi periode 2022–2025.
  • Kasus bermula dari inisiatif kenaikan anggaran tunjangan 2022 tanpa dokumen kebutuhan dan appraisal ulang, dengan nilai bulanan hingga Rp30 juta untuk perumahan serta Rp25 juta untuk transportasi ketua.
  • Pada 2023, Fikri diduga menaikkan draf tunjangan 15 persen dari appraisal resmi untuk PPh 21 yang dibebankan ke APBD; audit BPKP mencatat kerugian negara Rp18,798 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
September 2021

Ketua DPRD Indramayu Syaefudin berinisiatif menaikkan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi tanpa dokumen pendukung serta sebelum appraisal ulang.

2022–2025

Penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu terjadi dalam tahun anggaran ini.

2023

Evaluasi tunjangan melibatkan KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Fikri diduga menyusun surat dengan draf nilai tunjangan yang dinaikkan 15 persen dari hasil appraisal.

28 Oktober 2026

Fikri diperiksa sebagai tersangka selama sekitar enam jam dan ditahan di Rutan Kelas I A Bandung.

16 November 2026

Masa penahanan Fikri selama 20 hari dijadwalkan berakhir.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, A Fikri, ditahan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
  • Who?
    A Fikri sebagai tersangka; Ketua DPRD Indramayu Syaefudin juga disebut menandatangani surat terkait nilai tunjangan. Penyidikan ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  • Where?
    Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung. A Fikri ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung.
  • When?
    A Fikri diperiksa dan ditahan pada 28 Oktober 2026. Masa penahanan berlangsung 20 hari, dari 28 Oktober hingga 16 November 2026.
  • Why?
    Penahanan dilakukan karena A Fikri diduga terlibat penyimpangan penetapan tunjangan, termasuk kenaikan 15 persen dari hasil appraisal yang diduga membebankan PPh Pasal 21 kepada APBD.
  • How?
    Setelah pemeriksaan sekitar enam jam, penyidik menahan A Fikri. Audit BPKP Jawa Barat menghitung kerugian negara sebesar Rp18.798.515.457 akibat dugaan penyimpangan tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
A Fikri, bekas Sekretaris DPRD Indramayu, ditahan karena diduga memakai uang tunjangan rumah dan kendaraan dengan cara yang salah. Uang negara yang hilang sekitar Rp18,7 miliar. Ia diperiksa lalu ditahan di Bandung selama 20 hari, dari 28 Oktober sampai 16 November 2026. Penyelidik masih menangani kasus ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini memperlihatkan bahwa mekanisme pengawasan masih bekerja: audit BPKP mengidentifikasi kerugian secara terukur, penyidik memeriksa tersangka, dan Kejati Jabar mengambil langkah penahanan. Proses tersebut juga menyoroti pentingnya appraisal dan dokumen pendukung dalam penetapan tunjangan, sekaligus memberi kejelasan atas dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, A Fikri resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.

Adapun kerugian negara dari korupsi ini mencapai hingga Rp 18,7 miliar. Penahanan dilakukan setelah Fikri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam di Kejati Jabar pada Rabu (28/10/2026).

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2026 sampai dengan 16 November 2026," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).

1. Terseret karena menyetujui usulan dari Syaefudin

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Sricahyawijaya mengungkapkan, kasus ini bermula pada September 2021 saat Ketua DPRD Indramayu Syaefudin berinisiatif menaikkan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi TA 2022 tanpa dokumen pendukung kebutuhan dan sebelum dilakukan penilaian (appraisal) ulang.

"Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan yakni Rp30 juta per bulan untuk Ketua, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk Anggota. Sementara tunjangan transportasi dipatok Rp25 juta per bulan untuk Ketua, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta untuk anggota," katanya.

2. Kenaikan dilakukan untuk pajak penghasilan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada 2023, lanjut Sricahyawijaya, evaluasi besaran tunjangan sempat menyerahkan proses penilaian kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Namun, tersangka Fikri selaku Sekretaris DPRD diduga menyusun surat yang ditandatangani tersangka Syaefudin dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang telah dinaikkan 15 persen dari hasil appraisal resmi.

"Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Sricahyawijaya.

3. Kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp18,7 miliar

Ilustrasi borgol. (unsplash.com/niu niu)

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18.798.515.457,00.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dakwaan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article