Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Sekda Bandung Yossi Irianto Didakwa Korupsi Dana Hibah Pramuka

IMG-20251125-WA0016.jpg
Yossi Irianto beserta terdakwa lainnya saat menjadi sidang dakwaan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Mantan Sekda Bandung didakwa korupsi dana hibah Pramuka
  • Kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar dari penyalahgunaan dana hibah
  • Empat terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto didakwa terlibat korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menyatakan kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.

Adapun dalam perkara ini tidak hanya Yossi Irianto, melainkan mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.

Dalam dakwaan JPU, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp6,5 miliar, dengan rinciannya yaitu Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp2,5 miliar pada 2018 dan Rp1,5 miliar pada 2020.

1. Total kerugian mencapai Rp1,5 miliar

-
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah menerima dana tersebut, Kejati Jabar menemukan tindakan penyalahgunaan atas pencairan dana hibah itu. Yossi Irianto dan tiga terdakwa tersebut meloloskan anggaran representatif, honorarium, hingga membuat pengeluaran fiktif atas dana hibah yang telah diterima.

"Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

JPU merinci, kerugian negara pada 2017 tercatat mencapai Rp340 juta, digunakan untuk uang representatif dan representatif ke-13 Rp78 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp202,35 juta, bingkisan untuk pengurus Rp17,05 juta serta pengeluaran fiktif Rp42,7 juta.

Selanjutnya, pada 2018, kerugian negara dari kasus korupsi hibah pramuka mencapai Rp504,86 juta, yang mana dialokasikan untuk uang representatif dan representatif ke-13 Rp162 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp180 juta.

Kemudian, uang honor staf ke-14 Rp15 juta, uang tunjangan hari raya Rp28,5 juta, bingkisan untuk pengurus Rp15 juta serta pengeluaran fiktif Rp104,36 juta.

2. Uang representatif tidak diatur dalam keputusan wali kota

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan pada 2020, kerugian negara atas kasus koripsi hibah pramuka mencapai Rp747 juta, untuk uang representatif dan representatif ke-13 Rp338 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp227,5 juta.

Para terdakwa juga mengalokasikan untuk tunjangan hari raya Rp17,5 juta serta pengeluaran fiktif Rp164 juta. Padahal, alokasi uang tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung, saat itu.

"Padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung" tegasnya.

"Disamping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung," sambungnya.

3. Didakwa melanggar UU tindak pidana korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dengan hal tersebut, empat orang ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Rencana Proyek Tol Dalam Kota Bandung, Kementerian PU Mulai Cek Kondisi Tanah

25 Nov 2025, 16:59 WIBNews