Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perumahan (freepik.com/ borin)

Bandung, IDN Times - Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan turunan aturan dari pemerintah pusat. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengatakan, semula pemerintah daerah memperoleh pendapatan daerah dari izin mendirikan bangunan (IMB) kini dengan adanya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka tidak ada lagi IMB. Yang ada adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

1. Pemkot Bandung dapat memperoleh retribusi dari PBG

IDN Times/Istimewa

Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) perubahan Perda ini tentu berdampak pada pendapatan juga. Dulu ada pendapatan dari IMB, dengan aturan baru tersebut maka Pemkot Bandung dapat memperoleh retribusi dari PBG.

Christian mengatakan, di Kota Bandung peraturan daerah yang mengatur PBG dan retribusi PBG nya dipisah. Sehingga Perda no 4 Tahun 2023 ini khusus mengatur tentang retribusi, agar pemerintah kota tetap bisa mendapat retribusi dari PBG yang ada di Kota Bandung.

"Jika tak membuat Perda retribusi PBG maka Pemkot Bandung akan merugi karena tidak boleh memungut retribusi jika tak ada landasan hukum nya," ujar Christian.

2. Target pendapatan realistis untuk dicapai

Editorial Team

Tonton lebih seru di