Dokter Priguna Didakwa 12 Tahun Bui, Pengacara Ngacir!

- Dokter Priguna Didakwa 12 Tahun Bui dan Denda Rp300 Juta
- Pengacara Dokter Priguna Langsung Meninggalkan Pengadilan Tanpa Komentar
- Sidang Tertutup karena Kasus Pelecehan Seksual, Putusan Akan Dilakukan Secara Terbuka
Bandung, IDN Times - Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan korban tiga orang pasien di RSHS Bandung sudah disidangkan di Persidangan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/8/2025).
Dalam perssidangan perdana ini, terdakwa Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) didakwa 12 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Sidang pun berjalan secara tertutup.
Setelah persidangan, Pengacara Dokter Priguna, Gumilang Gatot dan timnya langsung meninggalkan gedung pengadilan tanpa memberikan komentar apapun.
Awak media yang berusaha mengejar dan meminta tanggapan setelah pembacaan dakwaan ini tidak digubris. Gumilang Gatot dan rekannya tidak mau menoleh dan terus berjalan hingga keluar dari gerbang pintu masuk pengadilan.
"Kami keluar dulu yah," ujar salah satu rekan Gumilang, sembari meninggalkan awak media.
1. Priguna dan pengacaranya tidak bergeming setelah sidang dakwaan

Sementara itu Priguna pun enggan memberikan komentar apapun setelah sidang. Dia langsung menuju ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Mulutnya tertutup masker dengan rompi oranye tahanan dan dalam kondisi tangan tidak diborgol.
Meski Priguna dan pengacaranya tidak mengeluarkan satu kalimat apapun dari mulut mereka, pengadilan telah memastikan bahwa terdakwa mengakui dakwaan, karena tidak mengajukan eksepsi.
"Hari ini sudah sidang, dalam dakwaan ini saya dapat informasi dari majelis hakim tidak ada eksepsi, jadi lanjut. Dan dia dalam dakwaannya mengakui perbuatannya," ujar Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra saat ditemui usai persidangan.
2. Pengadilan memastikan Priguna mengakui kesalahannya

Majelis hakim dalam persidangan ini dipimpin langsung oleh Wakil Pengadilan Negeri Bandung, Lingga Setiawan dengan dua anggota yaitu, Sri Senaningsih dan juga Zulfikar Siregar. Adapun sidang ini digelar secara tertutup lantaran perkaranya merupakan pelecehan seksual.
"Yang namanya persidangan asusila itu harus tertutup, karena menyangkut pribadi si terdakwa, itu dia akan malu ya," ucapnya.
Meski begitu, nantinya persidangan putusan akan dilakukan secara terbuka. Publik bisa melihat langsung dan menyaksikan hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Priguna.
"Sidang Senin pekan depan dilanjutkan pemeriksaan saksi, nanti pemeriksaan terdakwa, pledoi, putusan baru digelar secara terbuka" katanya.
3. Jaksa penuntut sudah siapkan saksi untuk sidang mendatang

Sementara otu Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, jakasa penuntut umum akan menyiapkan beberapa saksi yang nantinya dihadirkan dalam persidangan mendatang. Ia memastikan, semua nama yang masuk dalam berkas penyidikan akan turut dihadirkan.
Hanya saja, Sricahya tidak merinci berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam proses persidangan ini.
"Jumlah saksi pastinya nanti di persidangan, karena itu masih untuk kepentingan pembuktiannya. Saksi korban pasti dihadirkan," katanya.
Sebelumnya, Priguna Anugerah merupakan seorang dokter residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Dia diduga memperkosa penunggu pasien di RSHS Bandung.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus, dan akhirnya ditemukan dua korban pasien lainnya. Dengan begitu, korban dari tindakan bejat Priguna ini ada sebanyak tiga orang.