Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Dakwaan Pemerkosaan Pasien RSHS, Priguna Tutup Rapat Mulutnya

IMG_20250821_100206.jpg
Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Sidang pembacaan dakwaan pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama di RSHS Bandung digelar tertutup.
  • Priguna diduga memperkosa penunggu pasien setelah melakukan modus dengan cara pengecekan darah dan menyuntikkan cairan bening ke selang infus korban.
  • Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari apartemen Priguna, termasuk obat-obatan, dan menyatakan bahwa pelaku diduga memiliki kelainan seksual.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (21/8/2025). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini digelar tertutup.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lapangan, Priguna masuk ke Ruang Sidang I, Kusumah Atmadja sekitar pukul 10:31 WIB, dengan dikawal langsung oleh petugas kejaksaan. Setelah itu, pengacaranya datang menyusul sebelum persidangan dimulai.

1. Priguna enggan berkomentar sama sekali

IMG_20250821_100443.jpg
Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selama perjalanan ke ruang persidangan, Priguna menutupi mulutnya dengan masker. Sebelum jaksa dan hakim menutup pintu sidang, IDN Times pun sempat berusaha mewawancarai Priguna, namun dia malah membalikkan muka dan ogah merespons pertanyaan.

Setelah tidak ada jawaban dari Priguna, kemudian, para peserta sidang yang niatnya melihat langsung proses persidangan, terpaksa harus keluar karena sidang tertutup.

"Sudah ya, karena ini sidang asusila kita gelar secara tertutup," kata salah seorang petugas pengadilan.

2. Priguna diduga perkosa pasien di RSHS

IMG_20250821_100436.jpg
Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya Priguna Anugerah merupakan seorang dokter residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Dia diduga memperkosa penunggu pasien di RSHS Bandung. Adapun kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai tujuh RSHS.

Sebelum memperkosa korban, Priguna terlebih dahulu melakukan modus dengan cara pengecekan darah kepada korban yang diketahui merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

Priguna saat itu meminta korban untuk mengambil darah dan membawanya ke ruang IGD Gedung MCHC RSHS. Sesampainya di sana, Priguna meminta korban untuk mengganti pakainnya dengan baju operasi berwarna hijau.

Korban yang tak tahu apa-apa hanya bisa menuruti perintah Priguna. Setelah semua pakaiannya ditanggalkan dan menggantinya dengan baju operasi itu, Priguna lalu menjalankan aksi biadabnya dengan memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).

"Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," ujarnya.

3. Priguna mengalami kelainan seksual

IMG_20250821_100204.jpg
Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Priguna sendiri ditangkap di apartemennya di Kota Bandung pada 25 Maret 2025. Dia berstatus sebagai warga Pontianak yang sudah bermukim di Bandung dan telah memiliki istri.

Selain itu, dari penangkapan Priguna, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari dua buah infus fullset, kemudian dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Priguna diduga memiliki kelainan seksual.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini pelaku mengalami kelainan seksual. Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik, sehingga menguatkan adanya perilaku kelainan seksual," tuturnya.

Priguna Anugerah Pratama dikenakan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Hingga 2027

14 Sep 2025, 21:30 WIBNews