Supir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di Cipularang Jadi Tersangka

- Polisi menetapkan sopir truk kontainer Muhamad Yahya sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 93B yang menewaskan tiga orang dan melibatkan sembilan kendaraan.
- Penyelidikan mengungkap truk mengalami gagal fungsi rem akibat panas berlebih serta membawa muatan sekitar 25 ton, melebihi batas izin 16 ton sesuai dokumen uji KIR.
- Kecelakaan terjadi saat antrean perlambatan kendaraan karena truk mogok, dan polisi kini juga memeriksa perusahaan pemilik truk terkait dugaan pelanggaran muatan berlebih.
Purwakarta, IDN Times - Polisi menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di KM 93B Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta. Kecelakaan yang melibatkan sembilan kendaraan itu menewaskan tiga orang dan melukai sejumlah lainnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menetapkan sopir truk kontainer Muhamad Yahya (27) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di KM 93B Tol Cipularang, Purwakarta, yang terjadi pada Kamis (5/3/2026) malam. Kecelakaan tersebut melibatkan sedikitnya sembilan kendaraan. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Raydian Kokrosono mengatakan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA).
“Yang pertama diduga kendaraan yang digunakan tersangka mengalami gagal fungsi pengereman. Hal ini diakibatkan karena pengereman yang dilakukan secara terus-menerus sehingga pada saat kejadian rem tidak berfungsi secara normal,” ujar Raydian di lokasi kejadian, Jumat (6/3/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
1. Truk diduga alami rem blong dan muatan berlebih

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan indikasi kegagalan sistem pengereman atau brake fading pada truk kontainer yang dikemudikan tersangka.
Kondisi tersebut terjadi ketika rem kehilangan fungsi akibat panas berlebih karena pengereman dilakukan terus-menerus, sehingga kampas rem dan tromol memuai. Selain itu, polisi juga menemukan adanya pelanggaran muatan atau over dimension and over loading (ODOL). Berdasarkan dokumen uji KIR, truk tersebut memiliki batas berat yang diizinkan sebesar 16 ton. Namun saat kejadian, truk diketahui membawa muatan biji plastik hingga sekitar 25 ton.
“Dari dokumen yang kita terima dan kondisi kendaraan yang kita lihat, tersangka membawa muatan sekitar 25 ton. Jadi ini melebihi batas muatan yang diizinkan,” kata Raydian.
2. Banyak kendaraan tertabrak karena ada perlembatan sebelumnya

Raydian menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi sebenarnya sudah ada perlambatan kendaraan di sekitar lokasi. Hal itu dipicu adanya truk mogok di jalur 1 KM 92+500B yang sedang ditangani petugas tol, PJR Korlantas, dan Jasa Marga.
Saat antrean kendaraan melambat itulah truk trailer yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta diduga tidak mampu mengendalikan laju kendaraan dan akhirnya menabrak deretan kendaraan di depannya.
“Pada saat terjadi antrean perlambatan kendaraan tersebut, truk trailer menabrak kurang lebih sembilan kendaraan di depannya,” katanya.
3. Bakal periksa perusahaan pemilik truk

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak perusahaan angkutan terkait dugaan pelanggaran muatan berlebih pada truk tersebut.
Sementara itu, kepolisian mengimbau para pengemudi untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan, menjaga kondisi fisik saat berkendara, serta mematuhi batas muatan dan kecepatan demi keselamatan di jalan.

















