Mengaku Aparat, Adik-Kakak Aniaya Pemuda di Bandung Hingga Meninggal

- Dua pria kakak beradik, AD dan MS, mengaku sebagai polisi lalu menganiaya pemuda ACN hingga tewas di area SOR GBLA Bandung pada malam 21 Februari 2026.
- Korban ditusuk tiga kali saat melawan upaya pelaku mengambil motornya; setelah itu motor dijual ke Garut sebelum keduanya kabur ke Tasikmalaya.
- Polisi menangkap kedua pelaku dalam sepekan dengan barang bukti pisau dan motor korban; mereka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan berujung hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bandung, IDN Times - Penyebab kematian pemuda berinisial ACN yang jasadnya ditemukan di saluran air Jalan Stadion Olahraga (SOR) Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, akhirnya terungkap.
Nyawa korban ACN melayang di tangan dua polisi gadungan berinisial AD (32) dan MS (21) yang merupakan saudara kandung, kakak beradik.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, peristiwa nahas yang menimpa korban ACN itu terjadi pada Sabtu 21 Februari 2026, tengah malam di lokasi pemancingan Jalan SOR GBLA dekat Kilometer 148 Tol Gedebage.
“Saat itu korban ACN sedang memancing ikan sendirian. Dua pelaku datang mengaku sebagai anggota Polri. Mereka memeriksa surat-surat kendaraan milik korban,” kata Plt Kapolrestabes Bandung, Kamis (5/3/2026).
1. Korban ditusuk di dada

Setelah itu, ujar Kombes Adiwijaya, pelaku AD dan MS hendak membawa sepeda motor milik korban. Namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku AD menusukkan pisau ke dada korban.
“Pelaku mencoba membawa kendaraan korban. Namun mendapat perlawanan dari korban. Sehingga pelaku menusukkan pisau ke dada korban sebanyak tiga kali,” ujar Adiwijaya.
Akibat tusukan tersebut, tutur Plt Polrestabtes, korban ACN tewas di lokasi kejadian. Setelah itu, kedua pelaku menjual sepeda motor milik korban di Garut. Kemudian, mereka kabur ke Garut dan Tasikmalaya.
2. Jual motor korban ke Garut

Berdasarkan penyelidikan selama sekitar satu pekan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan pelaku, sepatu, dan sepeda motor milik korban.
“Lebih kurang satu minggu, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung bisa mengungkap dan menangkap pelaku,” tutur Adiwijaya.
Plt Kapolrestabes mengatakan, saat beraksi, kedua pelaku tidak mengenakan atribut kepolisian. MS dan AD hanya mengaku sebagai anggota Polri.
“Enggak ada (seragam dan atribut Polri). Merek memakai baju biasa, hanya menyampaikan kepada korban bahwa pelaku anggota Polri,” ucapnya.
3. Sudah lakukan aksi beberapa kali

Menurut Adiwijaya, para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa. Saat ini, tersangka AD dan MS di tahan di Polrestabes Bandung.
Kedua tersangka melanggar pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, Pasal 458 dan atau Pasal 479 UU Nomor 1 tahun 2023 ayat 3 tentang KUHPidana. Tersangka AD dan MS terancam hukuman 15 tahun penjara.


















