Napi Korupsi Meninggal Mendadak Usai Santap Bubur di Rutan Bandung

- Prasetyo, napi korupsi dan mantan Kadis Lingkungan Hidup Sukabumi, meninggal mendadak di Rutan Kebonwaru Bandung akibat serangan jantung setelah makan bubur.
- Pihak Rutan dan RS Santo Yusuf membenarkan kematian Prasetyo, yang sebelumnya rutin menjalani pemeriksaan jantung sejak dipindahkan dari Lapas Warungkiara pada 2025.
- Jenazah Prasetyo diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan; ia sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus korupsi pemeliharaan kendaraan angkutan sampah.
Bandung, IDN Times - Narapidana kasus korupsi sekaligus mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sukabumi, Prasetyo, meninggal dunia di Rutan Kebonwaru Bandung, Kamis (11/6/2026). Dia meninggal diduga karena serangan jantung ketika sedang menjalani masa penahanan.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Karutan Kebonwaru, Mashuri Alwi. Dia menyatakan, Prasetyo meninggal karena serangan jantung yang dan itu turut dibenarkan oleh pihak rumah sakit.
"Betul. Beliau dinyatakan meninggal dunia," kata dia saat dikonfirmasi.
1. Sebelumnya sempat makan bubur di pagi hari

Mashuri menyebut Prasetyo terkena serangan jantung setelah makan bubur pada pagi hari. Lalu, petugas pun langsung membawa Prasetyo ke RS Santo Yusuf, namun manajemen rumah sakit menyatakan narapidana korupsi tersebut telah meninggal.
"Pagi hari ini beliau dalam kondisi baik, terus beliau masuk ke kamar mandi, terus makan bubur ayam, tiba-tiba kena serangan jantung. Akhirnya kami bawa ke Rumah Sakit Santo Yusuf. Beliau dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RS Santo Yusuf," ucap dia.
2. Memang memiliki riwayat sakit jantung

Karutan Kebonwaru Pance Daniel mengatakan, Prasetyo sering bolak balik ke rumah sakit untuk mengecek kondisi jantungnya sejak dipindah dari Lapas Warungkiara Sukabumi ke Rutan Kebonwaru pada 11 September 2025 lalu.
"Pada saat menjalani proses pembinaannya atau pidananya di Rutan Waru, tiap bulan beliau harus kontrol ke rumah sakit. Tiap bulan harus kami cek ininya, kondisinya," kata dia.
3. Almarhum dihukum korupsi pemeliharaan kendaraan angkutan sampah

Saat ini, jenazah Prasetyo akan diserahterimakan ke keluarganya dan akan segera dimakamkan. Sejauh ini belum diketahui lokasi pemakaman Prasetyo.
Prasetyo divonis penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Selain itu, Prasetyo juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp355 juta oleh Majelis Hakim di PN Bandung. Kasusnya yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan kendaraan angkutan sampah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Februari 2026 dengan nomor perkara 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

















