Dokter Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Didakwa 12 Tahun Bui

- Dokter Priguna Anugerah Pratama didakwa 12 tahun penjara oleh Kejati Jawa Barat atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap pasien RSHS Bandung.
- Priguna diberikan kesempatan untuk mengajukan ekspesi atau nota keberatan pada persidangan pekan depan setelah pembacaan dakwaan.
- Jaksa penuntut umum menyiapkan beberapa saksi, termasuk korban, dan tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi dari pihak RSHS Bandung.
Bandung, IDN Times - Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) didakwa 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejati Jawa Barat di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (21/8/2025). Priguna dinilai sudah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap pasien RSHS Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, dakwaan dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara tertutup.
"PAP didakwa dengan pasal Pasal 6 hurup C, juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nonomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta," ujar Sricahya saat ditemui usai persidangan.
1. Priguna diberikan hak eksepsi

Setelah dakwaan ini, Priguna diperkenankan mengajukan ekspesi atau nota keberatan yang dilayangkan pada persidangan pekan depan. Kesempatan ini menurut Sricahya diberikan langsung oleh hakim setelah pembacaan dakwaan.
"Jadi di dalam persidangan tersebut sudah dibacakan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan agenda persidangan selanjutnya adalah eksepsi dari terdakwa. Dia diberikan kesempatan oleh majelis hakim," jelasnya.
2. Saksi yang didatangkan menyesuaikan persidangan

Selain itu, jaksa penuntut umum juga sudah menyiapkan beberapa saksi yang nantinya akan turut dihadirkan. Namun, Sricahya belum bisa membeberkan secara rinci berapa saksi yang akan dihadirkan, yang pasti korban nantinya akan turut dihadirkan.
"Jumlah saksi pastinya nanti di persidangan, karena itu masih untuk kepentingan pembuktiannya. Saksi korban pasti dihadirkan," katanya.
3. Pihak yang masuk penyidikan akan dihadirkan

Jaksa juga tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan beberapa saksi dari pihak RSHS Bandung yang mana dalam perkara ini lokus peristiwa ada di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan tersebut. Hanya saja, Sricahya tidak menyebutkan secara jelas siapa yang akan didatangkan dari RSHS Bandung.
"Sementara pihak-pihak yang menjadi saksi di penyidikan akan tetap dihadirkan di persidangan," kata dia.
Sebelumnya, Priguna Anugerah merupakan seorang dokter residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Dia diduga memperkosa penunggu pasien di RSHS Bandung.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus, dan akhirnya ditemukan dua korban pasien lainnya. Artinya korban dari tindakan bejat Priguna ini ada sebanyak tiga orang. Priguna kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.