ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiano, bersama hakim anggota Siti dan Miduk Sinaga, dr. Silvi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan angka pertama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa. Namun, dr. Silvi tidak perlu mendekam di balik jeruji besi karena hakim menetapkan masa pengawasan (percobaan) selama 8 bulan.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat, yakni syarat umum terdakwa wajib menjalani masa pengawasan selama delapan bulan," ujar Teguh saat membacakan amar putusan, Jumat (10/6/2026).
Selain hukuman percobaan, majelis hakim juga menetapkan syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh dr. Silvi selama menjalani masa pengawasan delapan bulan ke depan. Syarat tersebut meliputi terdakwa wajib melapor satu minggu sekali kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Kemudian, terdakwa wajib memberikan kegiatan pelayanan sosial atau pengobatan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu di wilayah izin praktiknya, sebanyak tiga pasien dalam satu bulan dan kegiatan pengobatan gratis tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Status penahanan dokter tersebut yang semula dijalani sejak Januari lalu, kini resmi dialihkan oleh majelis hakim menjadi tahanan kota.