Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan tidak ada lagi permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat tahun 2026 yang telah ditetapkan pada Rabu (24/12/2025).
Keputusan itu berlaku untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, keputusan upah tahun ini disetuji berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota yang sebelumnya sudah melakukan rapat pleno pengupahan bersama unsur buruh, pengusaha, ahli.
"Ya tidak ada dalam regulasinya. Karena itu secara legal formal kami menerimanya dari Bupati Wali kota berdasarkan rekomendasi dari DP (dewan pengupahan) Provinsi, DP kabupaten kota yang anggotanya dari unsur Serikat, unsur pemerintah, unsur lain," ujar Kim, Kamis (25/12/2025).
