Dishub Bandung Pecat Petugas Jukir yang Getok Tarif Capai Rp150 Ribu

Bandung, IDN Times - Sebuah unggahan video di media sosial terkait tarif parkir di Kota Bandung yang mencapai Rp150 ribu viral. Dalam narasi unggahan tersebut perekam video menyebut dimintai uang parkir yang sangat mahal ketika hendak datang ke sebuah acara dan harus memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan Kota Bandung langsung bertindak melakukan pencarian sang juru parkir (jurkir). Dishub pun mendapati bahwa jukir tersebut adalah petugas resmi yang mendapat mandat dari pemerintah kota.
Pelaksana Kepala Dishub Bandung Asep Koswara mengatakan, setelah menemukan juru parkir resmi tersebut, pihaknya langsung mengambil rompi yang dipakai oleh jurki tersebut.
“Jadi yang bersangkutan juga langsung kami berhentikan (dipecat), ngapain mempekerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja,” kata Asep, Senin (2/9/2024).
1. Pengendara harus nyaman ketika parkir di tempat yang disediakan

Menurut Asep, tarif yang dipatok jukir tersebut sangat tidak wajar dan nominalnya jauh dari tarif yang sudah ditentukan oleh Dishub Bandung.
“Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi juru parkir resmi di Kota Bandung karena sudah melanggar aturan dengan mematok tarif yang ditentukan Dishub Bandung.
“Kami ingin memberikan kenyamanan bagi pengendara di Kota Bandung, makanya dia sudah tidak dipekerjakan lagi,” ucap Asep.
2. Bakal lakukan pembinaan ulang pada seluruh jukir

Sementara untuk antisipasi kejadian yang sama agar tidak terulang, Dishub akan melakukan pembinaan dan pengawasan ketat kepada seluruh jukir di Kota Bandung.
“Tentu semua antisipasi dan pencegahan kami akan lakukan karena kejadian itu sudah meresahkan dan bikin tidak nyaman para pengendara,” terangnya.
3. Laporkan jika ada jukir yang nakal

Selain itu, dishub juga meminta kepada masyarakat atau pengendara untuk segera melapor jika menemukan jukir yang mematok tarif selangit agar bisa ditindaklanjuti.
“Seperi yang kemarin kalau dilihat dari seragamnya parkir resmi, itu sudah kurang ajar. Dasar hukumnya dari mana (mematok tarif Rp150 ribu) jadi laporkan saja,” tegas Asep.