Dishub Bandung Berencana Bangun Tiga Gedung Khusus Tempat Parkir

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Bandung berencana membangun tiga gedung yang khusus dipakai untuk area parkir. Teknologi modern pun akan digunakan di gedung tersebut, termasuk menggunakan model robotika.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, tiga gedung tersebut kemungkinan dibangun di dekat Terminal Leuwipanjang, Stasiun Bandung, dan Taman Tegallega.
"Ini sistemnya kita hanya menyediakan lahan. Untuk pembangunan dan operasional nanti dikerjaksamakan dengan pihak ketiga," ujar Yogi saat dihubungi wartawan, Senin (1/11/2021).
1. Gedung parkir ingin dibangun mulai 2022

Menurutnya, Dishub Bandung sudah mulai mencari investor mana saja yang bisa diajak kerja sama. Pihaknya berhadap tahun depan gedung tersebut mulai dibangun sehingga mempercepat perbaikan kawasan parkir yang lebih rapi, serta bedampak pada pendapatan daerah.
"Jadi kayak robot parkir gitu bisa parkir sendiri naik ke atas gedung. Cuma untuk ini hanya motor dulu," kata dia.
2. Target pemasukan dari lahan parkir tidak pernah tercapai

Yogi mengatakan, upaya membangun gedung tidak terlepas dari minimnya pemasukan dari tiket parkir. Selama ini mayoritas kendaraan masih memanfaatkan parkir liar dan membayar kepada oknum dibandingkan memakai fasilitas parkir yang ada dan dikelola Dishub.
Sejak 2019, dari target Rp24 miliar setahun setengahnya saja tidak didapat. Dua tahun lalu pemasukan dari tempat parkir hanya Rp9 miliar.
"Nah pas PSBB tahun lalu itu hanya Rp5,2 miliar. Tahun ini lebih parah karena ada PPKM sampai sekarang (Oktober 2021) baru Rp4,6 miliar," kata dia.
3. Pemkot ingin naikkan tarif parkir

Selain membangun gedung baru, Dishub Bandung dipastikan menaikkan uang parkir kendaraan. Ada tiga pembagian wilayah kenaikan, yaitu pusat kota, pinggiran, dan penyangga.
Kenaikan uang parkir ini juga termasuk dalam skema Dishub Bandung mengerek pendapatan Pemkot Bandung. Berikut tarif parkir kendaraan sesuai Perwal Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021:
Kawasan pusat kota
1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp7.000.
2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000.
4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000.
5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.
Kawasan penyangga
1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp6.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp6.000.
2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 6.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 6.000.
3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp4.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp4.000.
4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp4.000.
5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp2.000.
Kawasan pinggiran
1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp6.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp6.000.
2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 6.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 6.000.
3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp3.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.
4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.
5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp2.000.