Diduga Tak Netral, Pemprov Jabar Siapkan Teguran ke Pj Bupati Bekasi

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memberikan teguran pada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdani. Teguran akan diberikan setelah terbitnya keputusan dari Bawaslu Jawa Barat soal dugaan keberpihakan Dani pada Pemilu 2024.
Dani Ramdani sendiri dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024. Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, sampat saat ini masih belum ada keputusan pasti dari Bawaslu soal dugat pelanggan ini.
"Begini, pertama dari kami tetap netralitas harus ASN itu dijaga. Tadi saya sudah tanya Bawaslu belum ada laporan detail jadi kami masih menunggu dari Bawaslu," ujar Bey di Bandung, Senin (5/2/2024).
1. Bey pastikan akan tegur Pj Bupati Bekasi

Bey menegaskan, Pemprov Jawa Barat siap memberikan teguran pada Dani Ramdani jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN. Namun, sampai saat ini, Bey memastikan tengah menunggu keputusan Bawaslu Jabar.
"Kalau ada pelanggaran pasti kami tegur, tapi kami tunggu dari Bawaslu seperti apa," katanya.
2. Pj Bupati Bekasi dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, Dani Ramdan dilaporkan karena diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
Adapun pelapor merupakan anggota DPD Jabar Trinusa. Mereka melaporkan ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pukul 13.00 WIB, Jumat 2 Februari 2024.
3. Bawaslu tengah membahas laporan ini

Sementara itu Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran ini. Dia mengatakan, laporan itu kini masih dalam tahap pembahasan.
"Laporan benar adanya, saat ini masih dalam tahapan pembahasan," kata dia.


















