Cimahi, IDNTimes - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Cimahi berinisial RS memasuki babak baru. Perkara Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi nonaktif itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Bandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Yustiardi Fajrian mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat ASN sudah diserahkan ke PN Bandung sehingga akan segera disidangkan.
"Hari Kamis 9 Januari 2024 kami limpahkan ke PN Bandung. Jadi penahanan tersangka RS kewenangan PN," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).