Deretan fakta Pagar Laut Ajaib di Segarajaya, Bekasi

Bandung, IDN Times - Persoalan pagar bambu yang ada di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi masih menjadi sorotan publik. Baru-baru ini Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi turut meninjau langsung pagar yang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini.
Dalam kunjungannya, Dedi Mulyadi didampingi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, beserta kuasa hukum dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Mereka duduk bersama dalam satu perahu nelayan dan melihat langsung kawasan tersebut.
Momentum ini sendiri direkam dalam video dan diunggah di akun pribadi Dedi Mulyadi. Dalam beberapa percakapan di video itu, Calon Gubernur Jabar terpilih itu meminta agar bambu-bambu tersebut dicabut dan nantinya akan dievaluasi secara menyeluruh.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin juga memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh proyek ini. Ia membuka beberapa kemungkinan, salah satunya pemberhentian proyek.
"Update-nya sudah dijelaskan Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi) di sana. Menunggu saja dari KKP. Kami juga menyesuaikan seperti apa. Saya juga mau rapat dengan DKP bagaimana PKS-nya dan juga bagaimana ke depan," katanya, Sabtu (25/1/2025).
"Apakah harus kami hentikan, bongkar atau bagaimana. Itu kami lihat detail lagi. Awalnya perjanjian kerja sama. Ini dibangun pagar laut," ujar Bey.
Lalu seperti apa fakta-fakta pembangunan pagar laut ini:
1. Dibangun oleh dua perusahaan yang mengklaim kantongi sertifikat

Dijelaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jabar Hermansyah Manaf, pagar laut ini dipasang oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Salah satu dari perusahaan itu, yakni PT TRPN bekerja sama dengan Pemprov Jabar untuk penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya. Bahkan kedua perusahaan ini diklaim memiliki sertifikat lahan.
"Alurnya melalui lahan milik PT. TRPN dan PT. MAN yang memiliki sertifikat sehingga dibuat sempadan," ujar Hermansyah, Selasa (14/1/2025).
Dasar hukum pembangunan pagar laut ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.
Adapun dari poin-poin kerja sama yang tercantum dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah dilaksanakan diantaranya pembangunan jalan akses panjang 600 meter lebar 10 meter.
"Penataan sosial yang terkena dampak, pembangunan 50 kios UMKM, penanaman mangrove 1 hektare, master plan kawasan PPI Paljaya dan pembangunan sempadan alur," kata dia.
2. Tidak punya izin tapi bisa memasang pagar di laut

Meski begitu, Herman mengungkapkan, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar. Mengingat hal itu masuk dalam kemenangan pemerintah pusat.
"(Izin KKPRL) Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya.
Sementara, Dedi Mulyadi juga membenarkan pagar laut itu dimiliki oleh dua perusahaan yang berbeda. Salah satu perusahaan bernama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Ini dua perusahaan yang membuat pagar laut dan izinnya belum ada. Yang satu ada kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, yaitu perjanjian kerja sama sewa tanah lahan daratnya, tetapi bawa perjanjian sewa lahan darat tidak mengatur persoalan membuat pagar di sini, itu di luar kewenangan perjanjian," kata Dedi, kemarin.
Kemudian, Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengakui pihaknya memaksa pembuatan pagar laut meski proses perizinan belum selesai.
"Memang bahasanya melanggar undang-undang, memang kami dari awal mengakui kami melanggar undang-undang, jadi memang sudah diurus (izinnya) tapi belum jadi," kata dia kepada jurnalis, Jumat (24/1/2025).
3. Disegel kementerian tapi pagar bambu tidak dicabut

KKP juga bergegas langsung menyegel pagar laut yang berlokasi di wilayah pesisir, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025). Penyegelan tersebut dilakukan oleh pegawai KKP dan disaksikan oleh sejumlah nelayan.
"Iya sudah disegel tadi jam 12.00 WIB," kata seorang nelayan, Tayum saat dikonfirmasi jurnalis, Rabu (15/1/2025).
Tayum mengatakan, penyegelan itu ditandai dengan pemasangan spanduk berwarna merah di sepanjang alur pelabuhan sisi kiri milik PT TRPN.
"Ada dua objek yang dipasangi spanduk, objek pemagaran dan objek reklamasi," kata dia.
Pada spanduk yang dipasang di objek pemagaran, tertulis 'Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa izin'. Sementara untuk spanduk yang dipasang di objek reklamasi bertuliskan 'Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL.
Sementara, hingga sampai saat ini pagar bambu masih ada dan terpasang panjang. Hal ini pun disaksikan langsung oleh Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi.
4. Sudah ditegur untuk mengurus izin sejak 2023

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, DKP Provinsi Jabar, Ahmad Kurniawan memastikan, proyek itu sementara dihentikan hingga PT TRPN memenuhi izin yang diwajibkan oleh KKP.
DKP Provinsi Jabar sudah meminta agar pihak ketiga ini segera mengurus izin sejak 2023. Hanya saja, ia tidak mengetahui lebih rinci alasan izin tersebut tidak keluar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Satu sisi DKP kan tidak berwenang menghentikan kegiatan dari rekonstruksi lahan ini, karena PT TRPN ini sudah memegang hak kepemilikan atas lahan," katanya.
"Kedua mereka sudah pegang juga KPPR darat ya disebutnya, jadi dengan dua dokumen itu mereka melaksanakan aktivitas kegiatannya," kata Ahmad.
5. Bakal dibongkar dengan catatan akan dihitung terlebih dahulu kerugian negara

Kepala DKP Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menjelaskan, pemerintah tidak akan terburu-buru untuk membongkar pagar laut tersebut. Sebab, pemerintah akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan KKP.
"Saya rasa untuk bongkar itu nanti kami koordinasi dulu dengan KKP. Sebenernya untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun ada sanksi administratif yang akan dijalankan oleh KKP," kata dia di Bekasi, Jumat (24/1/2025).
Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan pengukuran terlebih dahulu pagar laut yang telah dilakukan reklamasi. Hal itu dilakukan untuk menentukan berapa denda yang akan dibayar oleh pihak swasta.
"Jadi nanti akan diukur berapa luas lahan yang sudah direklamasi. Maka itu, yang akan dibayar oleh perusahaan. Nah, baru kemudian proses perizinannya akan bisa berlanjut lagi," kata Hermansyah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan Pemprov Jabar tengah melakukan kajian baik dari perspektif yuridis maupun sosiologis agar lebih jelas mengetahui duduk persoalannya hingga nantinya diberikan teguran.
"Kami kan ada perikatan dengan perusahaan yang bersangkutan. Setelah kami dalami, ternyata sewa menyewa. Makanya kami minta cek-ricek dulu ke lapangan supaya sejauh mana dinamikanya, sehingga surat teguran pun harus accountable karena kami harus tahu duduk persoalannya," ujar Herman.
Apabila bentuknya kerja sama yang masuk dalam ranah perdata, atas sewa menyewa barang milik daerah, maka pagar laut tersebut dipastikan ilegal sebab laut tersebut bukan merupakan milik daerah.
"Kami kan baru meng-capture dari sisi administrasi. Terkait pagar laut, ini harus didalami. Yang jelas kan di luar item yang diperjanjikan, karena yang diperjanjikan sewa menyewa barang milik daerah. Laut itu kan bukan barang milik daerah. Maka kami harus cek-ricek dulu," ucapnya.
Terkait kemungkinan pembongkaran pagar laut tersebut, Sekda Herman mengaku sikap baru akan diputuskan dari hasil kajian di lapangan.
"Nanti kami lihat kan perlu waktu, dan harus cek-ricek di lapangan," tandasnya.

















