Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan perempuan berinisial K (46) di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/11/2026). Polisi menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan pembakaran jasad korban.
  • Polisi menetapkan FSS dan NW sebagai tersangka pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap K (46), yang ditemukan tewas dalam mobil terbakar di Indramayu.

  • FSS diduga memukul korban dengan palu di musala rumahnya, lalu bersama NW memindahkan jasad ke mobil korban, mengambil barang berharga, dan membakar kendaraan.

  • Motif diduga sakit hati terkait ucapan korban mengenai utang FSS. Polisi menyita barang bukti dan menerapkan pasal pembunuhan berencana serta pencurian yang mengakibatkan kematian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Indramayu, IDN Times - Dendam pribadi diduga menjadi motif pembunuhan perempuan berinisial K (46 tahun), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FSS (31), warga Desa Kalianyar, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih yang terbakar di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Senin (2/11/2026).

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, FSS diduga menjadi pelaku utama yang menyerang korban, sedangkan NW diduga membantu memindahkan jasad dan menghilangkan jejak kejahatan," kata Arwin, Rabu (4/11/2026).

1. Serangan terjadi di musala rumah korban

Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan perempuan berinisial K (46) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (4/11/2026). Barang bukti tersebut antara lain palu besi, perhiasan emas, uang tunai Rp4.556.000, telepon seluler, dan mobil Mitsubishi Xpander milik korban yang dibakar tersangka. (istimewa)

Menurut Arwin, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, FSS mendatangi rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir. Tersangka merupakan tetangga korban yang beberapa kali dimintai bantuan mengerjakan pekerjaan rumah.

Setelah pekerjaan selesai, korban meminta FSS memasang gantungan tasbih di musala rumahnya. Ketika korban sedang memperhatikan hasil pemasangan, FSS diduga memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, tersangka membekap mulut korban sebelum kembali memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali hingga korban tidak bernapas.

“Korban dipukul berulang kali pada bagian kepala hingga terjatuh,” kata Arwin.

Setelah mengetahui korban meninggal, FSS diduga membersihkan darah di lantai rumah. Tersangka kemudian menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan.

2. Jasad dibawa menggunakan mobil Xpander

Mobil Mitsubishi Xpander putih milik korban yang dibakar tersangka di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan jasad perempuan berinisial K (46) yang menjadi korban pembunuhan, Senin (2/11/2026). (Istimewa)

Salah seorang yang datang adalah NW. Kepada NW, FSS awalnya mengaku membutuhkan teman untuk pergi ke Cirebon guna memeriksa pekerjaan. Namun, setibanya di rumah korban, FSS mengaku telah membunuh pemilik rumah.

NW sempat terkejut dan hendak meninggalkan lokasi. Akan tetapi, FSS meminta bantuan untuk memindahkan jasad korban ke mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban.

Jasad kemudian diletakkan di kursi belakang dan ditutup menggunakan seprai.

Sebelum meninggalkan rumah, FSS juga diduga mengambil tas korban yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan BPKB kendaraan.

Dalam perjalanan, NW mengemudikan mobil, sedangkan FSS berada bersama jasad korban. Keduanya sempat melintasi Karangampel dan Jatibarang sebelum menuju jalur Pantura ke arah Subang, kemudian kembali ke wilayah Indramayu.

Pada malam hari, keduanya tiba di pekarangan wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. FSS kemudian menyiramkan bensin ke kendaraan dan membakarnya saat jasad korban masih berada di dalam mobil.

Pembakaran tersebut menyebabkan FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen pada tubuhnya. Setelah itu, kedua tersangka meninggalkan lokasi.

3. Sakit hati sejak April 2026

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar

Polisi menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara FSS dan korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, FSS menyimpan sakit hati karena korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumahnya yang disebut menggunakan uang hasil berutang.

Persoalan tersebut diklaim tersangka berlangsung sejak April hingga akhir Oktober 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain palu besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban, mobil Xpander dalam kondisi terbakar, dua pelat nomor kendaraan, perhiasan emas, dua telepon seluler, serta uang tunai Rp4,5 juta.

Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Polisi turut menerapkan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP terkait keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article