Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251218-WA0043.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Dedi Mulyadi menepis tudingan buruh soal UMSK 2026 yang tidak sesuai, menyatakan bahwa UMSK yang ditetapkan sudah sesuai dengan usulan rekomendasi dari kabupaten/kota.

  • Untuk Kabupaten Purwakarta, Dedi menjelaskan bahwa tidak ada usulan UMSK sehingga tidak dapat ditetapkan, namun UMK Purwakarta telah ditetapkan sebesar Rp5.052.856.

  • Dedi menilai pentingnya koreksi bagi semua kepala daerah di Jawa Barat agar usulan upah minimum memiliki dasar hukum dan administrasi yang lengkap.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menepis tudingan Buruh soal dirinya tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 sesuai usulan pemerintah kabupaten dan kota.

Menurutnya, UMSK 2026 yang ditetapkan sudah sesuai dengan usulan rekomendasi dari kabupaten/kota. Adapun tudingan ini juga membuat para buruh akan menggelar aksi penolakan pekan depan.

"Ada informasi bahwa saya tidak aspiratif kepada buruh, karena tidak menetapkan UMSK. Saya sudah tetapkan semua usulan dari kabupaten dan kota, sesuai yang mereka usulkan," kata Dedi, Sabtu (27/12/2026).

1. Soal kabupaten Purwakarta disebut memang tidak mengusulkan UMSK

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mengenai pernyataan buruh yang menyebut dirinya tidak menetapkan UMSK 2026 untuk Kabupaten Purwakarta. Dedi menjelaskan, hal itu karena memang tidak ada usulan. Sementara, UMK Purwakarta pun ditetapkan sesuai usulan sebesar Rp5.052.856.

"Kami tidak menetapkan UMSK untuk Kabupaten Purwakarta, karena tidak ada usulan. Bupatinya tidak menyertakan besaran UMSK, jadi apa yang harus kami tetapkan? Tapi kami sudah menetapkan UMK Kabupaten Purwakarta," ucapnya.

2. Karawang mengusulkan UMSK

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Dedi pun membandingkan hal itu dengan Kabupaten Karawang yang menyampaikan usulan mengenai UMSK 2026 beserta besarannya. Pemprov Jawa Barat pun menetapkan UMSK 2026 untuk Kabupaten Karawang sebesar Rp5.910.371.

"Beda dengan Kabupaten Karawang. Mereka mengusulkan UMSK beserta angka yang harus kami tetapkan," ujarnya.

3. Keputusan gubernur berdasarkan usulan kabupaten dan kota

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Dedi pun menilai hal itu harus menjadi bahan koreksi ke depannya bagi semua kepala daerah di Jawa Barat. Sehingga, ketika menyampaikan usulan upah minimum harus lengkap secara administratif dan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Ini jadi koreksi untuk semuanya. Semua usulan ke Gubernur harus punya dasar hukum dan admistrasi yang lengkap," katanya.

Editorial Team