Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Pengumuman UMP 2026, Buruh Jabar Desak Upah Naik 10 Persen

IMG_20251216_151731.jpg
Buruh SPN Jabar gelar aksi di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan UMP 2026 hari ini, disusul aksi buruh di Bandung yang mendesak regulasi penetapan upah segera dikeluarkan.
  • Buruh meminta regulasi segera dikeluarkan karena perlu waktu untuk berunding dengan perusahaan, dan menuntut kenaikan upah minimal 8,5-10,5 persen.
  • Pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi penetapan UMP 2026, namun jika sudah ada, dewan pengupahan akan menentukan skala kenaikan upah langsung.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 hari ini, Selasa (16/12/2025). Sejumlah buruh di Jawa Barat pun menggelar aksi di kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Kota Bandung.

Buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat ini meminta pemerintah segera mengeluarkan regulasi untuk digunakan sebagai formula penetapan upah minimum tahun 2026.

"Segera dikeluarkan peraturan pemerintah terkait pengupahan ini karena semakin dekat dengan pelaksanaan, maka waktu kawan buruh untuk berunding tidak ada," ucap Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana.

1. Penetapan UMK harus melalui diskusi dengan buruh

IMG_20251216_151849.jpg
Buruh SPN Jabar gelar aksi di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurut Dadan, auran ini harus segera dikeluarkan karena buruh perlu waktu untuk berunding dengan perusahaan dalam penentuan besaran upah. Sebab, tidak semua buruh punya kebutuhan yang sama dengan upah yang diterima.

"UMK itu kan untuk buruh lajang, untuk buruh berkeluarga itu dinegosiasikan lagi dengan perusahaan. Kalau mepet gini kapan mereka berunding," ungkapnya.

Dadan menyampaikan, buruh juga berharap besaran kenaikan upah tahun 2026 tidak lebih kecil dibanding kenaikan tahun 2025. Buruh, kata Dadan, telah menghitung kenaikan yang layak di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.

"Kedua kenaikan upah minimum jangan sampai di bawah tahun kemarin. Minimal sama dengan tahun kemarin atau 8,5-10,5 persen," ujarnya.

2. Massa aksi akan terus turun ke jalan sampai ada kejelasan

IMG_20251216_151746.jpg
Buruh SPN Jabar gelar aksi di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa menjelaskan, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi penetapan upah minimum provinsi.

"Kita ketahui bahwa regulasi memang belum turun dari pemerintah pusat dan kita semua menunggu karena kita (di daerah) hanya pelaksana regulasi saja," ucap Firman.

Ia menegaskan belum tahu secara pasti kapan regulasi penetapan upah dikeluarkan pemerintah.

"Kalau kita baca di media statement menteri tenaga kerja dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan regulasi. Kami tunggu saja yang pasti kata beliau akan turun sebelum 31 Desember 2025," ujarnya.

3. Pemprov Jabar belum dapat kabar soal penetapan upah 2026

IMG-20251030-WA0031.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Jika regulasi sudah ada, Firman menyebut dewan pengupahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan langsung menentukan skala kenaikan upah minimum tahun 2026.

"Kalau sesuai draft RPP pembahasan ada di dewan pengupahan, untuk UMP di provinsi dan UMK di kabupaten kota. Nanti hasil rekomendasi disampaikan ke gubernur untuk ditetapkan," kata Firman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Telur Bebas Sangkar, Upaya Baru Wujudkan Pangan Lebih Etis

16 Des 2025, 18:09 WIBNews