Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DBH Jabar Baru Cair Rp19 Miliar, DPRD Sebut Tidak Sesuai Ekspektasi
(Humas/DPRD Jabar)
  • Pemerintah pusat baru menyalurkan kurang bayar DBH Rp19,7 miliar kepada Jawa Barat dari total tunggakan Rp1,222 triliun, sehingga sisa dana akan dibayarkan secara bertahap.
  • DPRD Jawa Barat menilai pencairan tersebut jauh dari ekspektasi karena DBH penting bagi pembangunan dan fiskal daerah, serta meminta kepastian jadwal pelunasan.
  • Pemprov Jabar memproses pinjaman Rp3,4 triliun ke PT SMI untuk menjaga fiskal, dengan rasio kemampuan bayar utang 17,62 kali dan perkiraan jasa sekitar 6 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
5 Agustus 2026

Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengenai penyesuaian alokasi dan penyaluran dana, termasuk kurang bayar DBH.

7 Agustus 2026

Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar DBH untuk Jawa Barat sebesar Rp19,7 miliar dari total Rp1,222 triliun.

Rabu (19/8/2026)

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menilai pencairan DBH Rp19 miliar belum sesuai ekspektasi. Ia meminta kepastian pelunasan karena tunggakan memengaruhi fiskal daerah.

saat ini

Pemprov Jabar memproses rencana pinjaman Rp3,4 triliun kepada PT SMI untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil kepada Pemprov Jawa Barat sekitar Rp19 miliar dari total tunggakan Rp1,22 triliun. Pemprov Jabar juga memproses rencana pinjaman Rp3,4 triliun.
  • Who?
    Pemprov Jawa Barat, Kementerian Keuangan, DPRD Jawa Barat melalui Ineu Purwadewi Sundari, Sekda Jabar Herman Suryatman, serta PT Sarana Multi Infrastruktur terlibat dalam penyaluran dan rencana pinjaman.
  • Where?
    Dana DBH disalurkan ke rekening kas daerah Pemprov Jawa Barat. Rencana pinjaman daerah sedang diproses Pemprov Jawa Barat bersama PT Sarana Multi Infrastruktur.
  • When?
    Penyaluran tercatat pada 7 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Ineu menyampaikan tanggapannya pada Rabu, 19 Agustus 2026.
  • Why?
    Pembayaran DBH belum dilakukan penuh; Ineu menyebut kemungkinan anggaran pemerintah pusat terbatas. Pemprov Jabar merencanakan pinjaman untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah dan mendukung program pembangunan.
  • How?
    Kementerian Keuangan menyalurkan Rp19,7 miliar sebagai kurang bayar DBH dan sisa dana akan dicicil. Pemprov Jabar memproses pinjaman Rp3,4 triliun dengan PT SMI, dengan perkiraan tingkat jasa sekitar 6 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah pusat baru memberi uang bagi hasil Rp19 miliar kepada Jawa Barat. Padahal, uang yang belum dibayar sekitar Rp1,22 triliun. Ibu Ineu dari DPRD Jabar bilang uang itu penting untuk pembangunan. Sekarang Jawa Barat juga sedang memproses pinjaman Rp3,4 triliun agar uang daerah tetap cukup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Meski pencairan DBH belum memenuhi harapan, penyaluran awal menegaskan adanya mekanisme pembayaran bertahap dari pemerintah pusat. Di tengah kebutuhan menjaga fiskal, Jawa Barat memiliki rasio kemampuan membayar utang yang diklaim kuat dan telah memperhitungkan kewajiban sebelumnya, sementara rencana pinjaman ditekankan untuk penggunaan produktif sesuai pembangunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat belum bisa membayarkan sepenuhnya hak Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Kementerian Keuangan saat ini baru membayar sebesar Rp19 miliar dari tunggakan Rp1,22 triliun.

Pengiriman DBH Rp19 miliar ke rekening kas daerah Pemprov Jabar ini secara langsung memastikan, pemerintah pusat akan mencicil sisa yang belum dibayarkan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari turut merespons Dana Bagi Hasil yang belum sepenuhnya dibayarkan ini.

Menurutnya, DBH merupakan pemasukan yang paling dibutuhkan untuk di tingkat daerah, karena akan sangat membantu untuk pembangunan dan memperkuat fiskal daerah.

"Dana transfer pusat ke daerah itu kan sangat menentukan bagi kami di daerah. Kami sih berharap saja gitu nanti ke depan ya agak besar agar bisa men-support berjalannya rencana pembangunan di daerah," kata Ineu, Rabu (19/8/2026).

1. Menduga kondisi fiskal pemerintah pusat dalam kondisi terbatas

Ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Ine mengungkapkan, ada beberapa alasan pemerintah pusat belum mampu membayarkan semua hak DBH ke Pemprov Jabar. Kondisi ini pun dirasakannya sangat berbeda dibanding sebelumnya di mana dana tersebut ditransfer penuh ke kas daerah.

"Mungkin anggarannya terbatas jadi tidak sekaligus. Kalau dulu kan sekaligus, lumayan, kan berarti kan berarti situasi yang tidak baik-baik saja gitu kan," kata dia.

"Dari rencana untuk pencairan DBH-nya kan Rp1,2 triliun. Tapi kan hanya cair 19 kan jauh gitu kan," ucapnya.

2. Rencana utang pun harus diperhitungkan secara matang peruntukannya

Ilustrasi APBD (IDN Times/ Aditya Pratama)

Disinggung mengenai dampak dari belum terbayarnya secara penuh DBH tersebut, Ineu mengatakan, hal ini tentunya akan berdampak langsung ke fiskal daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan adanya kepastian waktu pasti DBH dibayarkan sepenuhnya.

Ineu juga menyinggung soal langkah Pemprov Jabar yang akan mengajukan peminjaman Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Namun, dia mengingatkan agar peminjaman ini harus diperhitungkan dengan matang.

"Kami harus melihat urgensinya, kalau memang untuk berjalannya dari perencanaan kemudian kan juga utang itu kan juga harus digunakan sesuai dengan rencana pembangunan di Jawa Barat seperti infrastruktur. Peminjaman ini kan harus yang produktif," tuturnya.

3. Klaim Pemprov Jabar mampu bayar utang

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah pusat telah menyalurkan DBH sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 198 Tahun 2026 tanggal 5 Agustus 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU TA 2026, Penyaluran Kurang Bayar (KB) DBH sampai Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.

Dalam peraturan tersebut tercantum DBH untuk Provinsi Jabar, telah disalurkan tanggal 7 Agustus 2026, Kurang bayar sebesar Rp19,7 miliar dari total KB DBH sebesar Rp1,222 triliun.

Kondisi ini pun membuat Pemprov Jabar berencana menarik pinjaman daerah senilai Rp3,4 triliun. Meski begitu, Pemprov Jabar mengklaim kemampuan pembayaran utang atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) mencapai 17,62 kali, jauh di atas batas minimal 2,5 kali.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengklaim, kemampuan fiskal Jawa Barat masih sehat untuk melakukan pinjaman, karena Berdasarkan perhitungan DSCR, rasio kemampuan pembayaran utang Jawa Barat mencapai 17,62 kali, jauh di atas batas minimal 2,5 kali sesuai ketentuan.

"Minimal itu 2,5. Dan ternyata rasio kemampuan kita untuk membayar 17,62. Jadi memang fiskal Jawa Barat relatif sehat," ujarnya.

Rencana pinjaman Rp3,4 triliun tersebut saat ini tengah diproses dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman tersebut diperkirakan memiliki tingkat jasa sekitar 6 persen.

Herman menegaskan skema tersebut telah memperhitungkan kewajiban pembayaran dari pinjaman sebelumnya. Pemprov Jabar juga menargetkan seluruh kewajiban pinjaman baru tersebut dapat diselesaikan sebelum masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berakhir.

"Ini sudah memperhitungkan. Makanya ngitungnya dari rasio. Berdasarkan rasio plus kewajiban yang kemarin, kita masih di 17,62," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article