Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Dana kampanye maksimal masing-masing pasangan calon ditetapkan sebesar Rp93.080.819.600.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung Barat itu sudah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 169 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat 2024.
"Untuk batasan dana kampanye maksimalmya sesuai Surat Keputusan KPU KBB Nomor 169 Tahun 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KBB, Cep Suryana saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).