Intip Setoran Awal Dana Kampanye Tiga Artis di Pilkada KBB

Bandung Barat, IDN Times - Semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam LADK itu, pasangan nomor urut satu Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari mencantumkan saldo awal Rp500.000, pasangan nomor urut dua Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail Rp100.000, pasangan nomor urut tiga Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Rp20.000.000, pasangan nomor urut empat Edy Rusyandi-Unjang Asari Rp1.000.000, dan nomor urut lima Sundaya-Asep Ismail Rp200.000.
"Masing-masing calon sudah menyampaikan LADK. Sementara yang terbesar memang pasangan Hengky-Ade," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, Selasa (1/10/2024).
1. Sumber dana kampanye

Pasca pengumuman LADK, dia menuturkan, tahapan selanjutnya yakni, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024.
Dirinya mengatakan, aturan mengenai dana kampanye sudah tercantum jelas dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Dalam ketentuan itu, sumbangan dana kampanye bisa diperoleh dari partai politik, pasangan calon dan perusahaan swasta.
"Ada dalam ketentuan kalau untuk sumbangan dana kampanye. Bisa dari dana pribadi, perusahaan swasta, komunitas. Yang gak boleh menyumbang itu jelas dari lembaga pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD," ujarnya.
2. Batasan sumbangan dana kampanye

Kemudian KPU melalui PKPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum seperti perusahaan.
"Ada batasan maksimal sumbangan dari perorangan, sumbangan. Begitu pun komunitas dan kelompok atau perusahan," ucap dia.
Ripqi menjelaskan, dana kampanye yang diterima itu akan digunakan para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk mememuhi kebutuhan logistik. Seperti untuk rapat umum, rapat terbatas hingga pembuatan alat peraga kampanye (APK).
3. Penerimaan dana kampanye wajib dilaporkan

Dana sumbangan yang masuk, lanjut Ripqi, harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024.
Begitupun penggunaan dananya yang harus disampaikan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024.
"Nanti di akhir sudah harus melaporkan yang masuk dana kampanye berapa kemudian digunakan berapa untuk apa saja," ujarnya.
Terkait penutupan RKDK, dia menerangkan pasangan calon yang tidak lolos verifikasi pendaftaran diumumkan pada 22 November sampai dengan 25 November 2024.
"Untuk yang lolos verifikasi pendaftaran diumumkan pada 24 November sampai dengan 25 November 2024," kata dia.


















