Dalam Sepekan 31 Bandar Narkotika Diringkus Polisi di Bandung

Bandung, IDN Times - Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan 31 orang yang melakukan peredaran narkotika dan psikotropika.
"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan belasan ribu dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, saat ungkap kasus di Satresnarkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (28/10/2024).
1. Ada 1 kilogram sabu berhasil diamankan

Agah menuturkan adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan di antaranya satu kilogram lebih sabu-sabu, kemudian saru kilogram lebih daun ganja kering. Selain itu, ada 30 butir ekstasi, kemudian 200 gram lebih tembakau sintetis, dan 100 butir psikotropika dan alat pendukung peredaran narkoba seperti timbangan digital dan puluhan ponsel.
Dari 29 kasus dan 31 yang diamankan, didominasi dengan kasus peredaran narkotika sabu-sabu dengan total terdapat 17 kasus.
"Semua yang kita amankan, berstatus sebagai bandar dan juga beberapa kurir," katanya.
2. Selamatkan 15 ribu orang

Dalam pengungkapan ini ada sejumlah barang bukti yang lainnya itu adalah alat-alat pendukung pelaku-pelaku melakukan kejahatannya itu dalam peredaran yaitu 22 timbangan digital dan juga dengan handphone berbagai merek sebagai alat komunikasi dan alat mereka untuk melakukan peredaran gelap narkotika ini.
"Atas ungkapan ini, kita bisa menyelamatkan sekitar 15.470 orang dari penyelanggunaan narkotika. rekan-rekan perlu penjelasan lebih lanjut.
Modus operandi secara umum, ini masih dilakukan peredaran gelapnya itu melalui sistem tempel. Dan juga sekarang sistem online yaitu kemudian dia dikirim melalui go-send. Itu modus-modus yang sekarang.
3. Bisa dikenakan hukuman hingga 5 tahun

Kepada para tersangka yang diamankan, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 111, dan pasal 112 serta UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun," pungkasnya.


















